Gaungriau.com – Pelarian seorang individu yang menjadi buronan dalam kasus narkotika dan telah terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2024 telah berhasil ditangkap. Tim operasional dari Polsek Rupat berhasil menangkap lelaki berkode I.H. (25) di Jalan Soebrantas, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat pada hari Selasa 21 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai sebuah rumah di lokasi tersebut yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu.

“Setelah memperoleh informasi itu, personel segera melakukan penyelidikan. Dalam proses pengembangan, tim berhasil mengamankan seorang pria yang ternyata merupakan DPO dalam kasus narkotika sejak tahun 2024,” jelas AKBP Fahrian Saleh Siregar, Rabu 22 Juli 2026.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa I.H. adalah buronan terkait perkara narkotika sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/04/VII/2024/SPKT/Polsek Rupat/Polres Bengkalis/Polda Riau.

Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua paket sedang diduga sabu, satu unit sepeda motor, serta satu kantong plastik hitam. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif amphetamine.

Ia mengungkapkan, tersangka sempat melarikan diri saat pengungkapan kasus narkotika pada Juli 2024. Kala itu, rekannya berhasil diamankan dan diproses hukum, sedangkan I.H. berhasil kabur keluar Pulau Rupat hingga akhirnya jejaknya kembali terlacak hampir dua tahun kemudian.

“Alhamdulillah, setelah hampir dua tahun menjadi buronan, tersangka berhasil kami amankan. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Polsek Rupat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sekaligus pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat,” jelasnya.

Kapolres menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk melaporkan tindak pidana maupun meminta bantuan kepolisian. (put)