Gaungriau.com – Kabar menggembirakan bagi penduduk Kecamatan Mandau, Pinggir, Talang Muandau, dan Bathin Solapan. Kini, warga tidak perlu melakukan perjalanan jauh menuju Kota Bengkalis untuk menyelesaikan berbagai perkara dan permohonan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Bengkalis.
Dengan adanya program sidang di luar gedung pengadilan yang berlangsung di Kantor Camat Mandau, masyarakat dapat mengakses layanan hukum dengan cara yang lebih sederhana, cepat, serta efisien.
Ruang sidang yang telah dipersiapkan di Kantor Camat Mandau sudah mulai beroperasi selama beberapa bulan terakhir dan memberikan layanan untuk berbagai kasus, terutama sidang tindak pidana ringan dan sidang permohonan.
Humas PN Kelas IB Bengkalis, Mas Toha Wiku Aji, menyampaikan bahwa masih banyak warga yang belum mengetahui adanya layanan ini. Padahal, program sidang keliling tersebut merupakan langkah untuk mempermudah akses keadilan bagi warga yang tinggal di daerah daratan Kabupaten Bengkalis.
“Selama ini layanan sidang keliling di Kantor Camat Mandau ini masih banyak yang belum tahu. Ke depan kita harapkan fasilitas sidang keliling ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat,” ujar Toha kepada riauaktual, Rabu 22 Juli 2026.
Ia menjelaskan, sidang keliling tidak hanya melayani perkara pelanggaran lalu lintas, tetapi juga berbagai permohonan perdata yang sering dibutuhkan masyarakat.
Di antaranya permohonan catatan pinggir akta kelahiran karena perubahan nama, akta kematian yang terlambat didaftarkan, perwalian anak di bawah umur, pengesahan perkawinan, izin jual harta warisan, pengakuan anak kandung, hingga permohonan adopsi anak.
Untuk mengakses layanan tersebut, masyarakat cukup mendaftarkan permohonan melalui E-PTSP Pengadilan Negeri Bengkalis. Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan dengan menghubungi layanan WhatsApp Pengadilan Negeri Bengkalis di nomor 0811-7500-071 yang tersedia melalui situs resmi pengadilan.
Toha menjelaskan, sidang keliling dilaksanakan setiap Jumat pada pekan pertama setiap bulan di Kantor Camat Mandau.
“Sidang keliling ini sudah empat kali dilaksanakan tahun ini. Namun sejauh ini masih didominasi sidang perkara pelanggaran lalu lintas karena banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa layanan ini juga bisa digunakan untuk sidang permohonan,” jelasnya.
PN Bengkalis berharap masyarakat di Kecamatan Mandau, Pinggir, Talang Muandau, dan Bathin Solapan mulai memanfaatkan fasilitas tersebut agar tidak lagi harus mengeluarkan biaya dan waktu lebih untuk datang ke Kota Bengkalis.
Ke depan, setiap permohonan yang berasal dari empat kecamatan tersebut juga akan diarahkan untuk memanfaatkan sidang keliling di Mandau.
“Kalau ada permohonan dari tiga maupun empat kecamatan tersebut, kami akan menawarkan agar sidangnya dilaksanakan di ruang sidang Kantor Camat Mandau. Jadi masyarakat cukup hadir sesuai jadwal sidang keliling pada Jumat pekan pertama setiap bulan, tanpa harus menyeberang ke Bengkalis,” pungkas Toha.(put)














