Gaungriau.com -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis memberikan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Dedi Sahputra, yang dikenal juga sebagai Putra bin Ariadi, terkait kasus distribusi narkotika jenis sabu dengan berat hampir mencapai 30 kilogram. Vonis ini lebih rendah daripada permintaan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya mengajukan hukuman penjara seumur hidup.
Pembacaan keputusan dilaksanakan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa 30 Juni 2026 di mana Mas Toha Wiku Aji bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim. Selain hukuman penjara selama 20 tahun, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar, yang akan diubah menjadi 190 hari penjara jika denda tersebut tidak dibayarkan.
Dalam pertimbangannya, para hakim menilai bahwa ada beberapa fakta di persidangan yang menunjukkan bahwa permintaan hukuman penjara seumur hidup tidak dapat dibuktikan dengan cukup meyakinkan. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kurangnya pengembangan dalam penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam peredaran narkotika.
Hakim menilai aparat penegak hukum tidak melakukan langkah lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga sebagai pemasok sabu, yakni Dimas dan Mas Yul, meski nama keduanya mencuat dalam persidangan.
“Sesaat sebelum penangkapan, terdakwa dan Riski sempat berhenti di depan gerbang tol. Riski turun dari mobil, kemudian tidak lama terjadi penggerebekan. Namun setelah itu tidak dilakukan pengembangan terhadap pihak yang diduga menjadi asal muasal sabu tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji kepada RiauAktual saat dikonfirmasi, Rabu 1 Juli 2026.
Menurut majelis, informasi masyarakat yang menjadi dasar pengungkapan perkara semestinya dimanfaatkan penyidik untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk menangkap aktor intelektual dan pemasok utama, bukan hanya berhenti pada penangkapan kurir di lapangan.
Atas pertimbangan tersebut, hakim menilai peran Dedi Sahputra dalam perkara ini lebih sebagai kurir sehingga lebih tepat dijatuhi pidana penjara dalam jangka waktu tertentu, bukan hukuman penjara seumur hidup sebagaimana dituntut JPU.
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara ini bermula pada Desember 2025. Berdasarkan fakta persidangan, Dedi mengaku dihubungi seseorang bernama Riski untuk mengantarkan sabu dari Bagansiapiapi menuju Jambi menggunakan mobil rental Toyota Innova.
Sebelum berangkat, keduanya mengambil satu karung berisi 30 bungkus sabu di kawasan Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.
Namun, saat melintas di Gerbang Tol Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, kendaraan yang mereka tumpangi disergap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 30 bungkus sabu dengan berat bersih 29.867 gram yang disembunyikan di dalam karung goni bersama sebuah alat pelacak GPS. Sementara Riski berhasil melarikan diri sesaat sebelum penyergapan dan hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Putusan ini menjadi perhatian karena majelis hakim secara terbuka mengingatkan pentingnya pengembangan perkara narkotika hingga ke tingkat pengendali dan pemasok utama. Menurut hakim, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan menangkap kurir, tetapi juga harus mampu memutus mata rantai jaringan yang berada di balik peredaran barang haram tersebut. (put)










_edit.jpg)













