Gaungriau.com -- Mantan Chairman Riau Pos Group, Rida K Liamsi, mengaku menjadi korban perlakuan yang tidak adil dari manajemen perusahaan yang ikut ia dirikan lebih dari tiga dekade lalu. Dalam pernyataan, Rida menyebut manajemen dan pemegang saham mayoritas telah mengabaikan jasa para pendiri, menguasai sejumlah aset strategis perusahaan, hingga mengkriminalisasi dirinya bersama sejumlah orang yang membesarkan grup media tersebut.
Rida mengatakan Riau Pos lahir pada 1991 dari perjuangan sejumlah pendiri dengan kondisi serba terbatas. Berawal dari sebuah surat kabar mingguan dengan modal yang minim, perusahaan itu, menurutnya, tumbuh menjadi salah satu kelompok media terbesar di Sumatera di bawah jaringan Jawa Pos Group. Perkembangannya tidak hanya melahirkan puluhan media cetak di Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Aceh, dan Kepulauan Riau, tetapi juga merambah ke bisnis percetakan, televisi, hingga properti.
Ia mengklaim, dari aset awal yang hanya berupa mesin cetak senilai sekitar Rp.400.000 juta, Riau Pos Group berkembang hingga memiliki aset yang nilainya mendekati Rp. 1 triliun pada 2016. Di antaranya adalah dua gedung Graha Pena sembilan lantai di Pekanbaru dan Batam, serta berbagai kantor anak perusahaan di sejumlah daerah.
Menurut Rida, perjalanan panjang Riau Pos Group yang dibangun dengan kerja keras para pendiri berakhir dengan kekecewaan. Ia menilai manajemen yang kini dikendalikan pemegang saham mayoritas melalui PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) tidak lagi menghargai kontribusi para pendiri.
“Bukan hanya jasa kami yang dilupakan, tetapi kami juga diperlakukan secara semena-mena,” ujar Rida dalam pernyataan tertulis.
Rida juga mempertanyakan posisi pemegang saham mayoritas yang, menurutnya, belum sepenuhnya memenuhi kewajiban penyetoran modal, tetapi telah bertindak sebagai pemilik penuh dan mengambil berbagai keputusan strategis. Klaim tersebut merupakan pernyataan sepihak Rida dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Ia turut menyoroti pengambilalihan sejumlah aset utama Riau Pos Group yang dinilainya dilakukan jauh di bawah harga pasar. Sebagai contoh, Gedung Graha Pena Batam yang diperkirakan bernilai sekitar Rp200 miliar disebut diakuisisi sekitar Rp80 miliar, sedangkan Gedung Graha Pena Pekanbaru yang diperkirakan bernilai Rp150 miliar disebut diambil alih sekitar Rp60 miliar.
Menurut Rida, perusahaan lokal milik karyawan seperti PT Riau Pos Multi Karya dan PT Batam Pos Multi Karya tidak memiliki posisi tawar sehingga harus menerima keputusan tersebut.
Rida juga mengklaim kondisi perusahaan terus memburuk. Harian Riau Pos dan Batam Pos, katanya, tidak lagi berkantor di gedung Graha Pena, sementara sejumlah karyawan dirumahkan atau dipensiunkan lebih awal dengan hak-hak yang disebut belum seluruhnya diselesaikan.
Di tengah konflik itu, Rida kini menghadapi proses hukum atas dugaan penggelapan dana perusahaan saat menjabat sebagai Chairman Riau Pos Group. Ia menyatakan menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Saya serahkan semuanya kepada proses hukum. Biarlah pengadilan nanti yang membuktikan,” katanya.
Meski demikian, Rida menilai perkara yang menjeratnya tidak terlepas dari sikapnya yang menentang sejumlah kebijakan manajemen. Ia juga menduga diperlakukan tidak adil karena dianggap dekat dengan pendiri Jawa Pos, Dahlan Iskan. Selain dirinya, Rida menyebut almarhum Zulmansyah Sekedang, Sutrianto, Makmur Kasim, dan Asnida Syukur juga mengalami perlakuan yang, menurutnya, tidak mencerminkan penghargaan terhadap para pendiri Riau Pos Group.***





















