Gaungriau.com -- PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Riau dan Kepulauan Riau telah memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mendukung pengelolaan perusahaan yang baik, kepastian hukum, serta perbaikan pengelolaan aset.
Acara penandatanganan PKS ini diadakan di Pekanbaru, pada Senin 8 Juni 2026, antara PLN UID Riau dan Kepri dengan Kejaksaan Tinggi Riau yang berkaitan dengan Optimalisasi Kegiatan Pemulihan Aset.
Dalam kesempatan yang sama, semua Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN di seluruh Provinsi Riau juga menyepakati kerja sama dengan Kejaksaan Negeri di daerah masing-masing mengenai Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Aktivitas ini dihadiri langsung oleh General Manager PLN UID Riau dan Kepulauan Riau, Didik Wicaksono, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana.
Didik Wicaksono mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi yang selama ini telah terjalin antara PLN dan Kejaksaan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Sinergi antara PLN dan Kejaksaan yang selama ini terjalin dengan baik menjadi fondasi penting dalam mendukung pelaksanaan tugas perusahaan. Melalui perjanjian kerja sama ini, kami berharap koordinasi dan kolaborasi yang telah terbangun dapat semakin kuat sehingga mampu mendukung pengamanan dan pemulihan aset, penyelesaian permasalahan hukum, serta memperkuat tata kelola perusahaan dalam menghadirkan layanan kelistrikan yang andal bagi masyarakat,” ujar Didik.
Menurutnya, kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari komitmen PLN dalam memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), manajemen risiko, serta kepatuhan perusahaan. Dukungan Kejaksaan dinilai penting untuk membantu mengantisipasi berbagai potensi persoalan hukum yang dapat menghambat operasional perusahaan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan tugas negara dan pelayanan kepada masyarakat.
“Sinergi yang baik antarinstansi akan semakin memperkuat pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Melalui kerja sama ini, PLN dan Kejaksaan berkomitmen untuk terus membangun kolaborasi yang konstruktif dan berkelanjutan dalam mendukung terciptanya tata kelola yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan tugas perusahaan.
PLN optimistis sinergi yang semakin erat dengan Kejaksaan akan memperkuat keberlangsungan operasional perusahaan, meningkatkan kualitas layanan kelistrikan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah di Provinsi Riau. (put)

















