Gaungriau.com -- Penanganan insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan dinas Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Hendrik Firnanda Pengaribuan, kini telah memasuki fase baru Senin, 25 Mei 2026 sore, penyidik resmi telah menyerahkan tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Tersangka yang berinisial AN (25) adalah warga Duri dan merupakan pengemudi Toyota Kijang Innova Reborn dalam kecelakaan tragis ini. Dia kini menghadapi proses hukum lebih lanjut dan terancam hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkalis, Marthalius, mengonfirmasi pelimpahan tahap II tersebut. Ia menyatakan bahwa tersangka sekarang telah ditempatkan di Lapas Bengkalis sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis.
“Memang benar, tersangka AN dan barang buktinya sudah diserahkan oleh penyidik kepada pihak penuntut umum. Saat ini tersangka juga sudah dititipkan di Lapas Bengkalis untuk proses penuntutan selanjutnya,” katanya.
Dalam kasus ini, AN dijerat dengan Pasal 311 ayat (4) junto Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berisi tentang tindakan berkendara yang berbahaya hingga menyebabkan kecelakaan, dengan ancaman hukuman antara lima hingga sepuluh tahun penjara.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan mobil dinas pejabat daerah dan dugaan bahwa pengemudi menggunakan narkotika.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Bengkalis, kecelakaan berlangsung Selasa 31 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Insiden ini melibatkan Toyota Fortuner BM 9 D yang digunakan oleh Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Toyota Kijang Innova Reborn BM 1903 DY yang dikemudikan oleh tersangka AN.
Menurut keterangan polisi, mobil Innova sedang bergerak dari Dumai menuju Pakning. Saat tiba di lokasi kejadian, pengemudi diduga mengalami microsleep sehingga kendaraannya tidak dapat dikendalikan dan melintasi jalur kanan.
Di saat bersamaan, dari arah berlawanan datang Toyota Fortuner yang ditumpangi oleh Hendrik Firnan Pengaribuan. Karena jarak antar kendaraan yang sudah sangat dekat, tabrakan yang kuat pun tidak dapat dihindari.
Meski tidak menelan korban jiwa, kecelakaan tersebut menyebabkan tiga orang mengalami luka-luka dan kerugian materi diperkirakan mencapai Rp100 juta.
Pengemudi Fortuner mengalami luka lecet pada tangan kanan. Sementara Wakil Ketua DPRD Bengkalis yang juga Sekretaris DPC Partai Gerindra Bengkalis mengalami cedera serius pada bagian tulang punggung. Sedangkan tersangka AN mengalami luka pada bibir dan memar di bagian dahi.
Fakta mengejutkan terungkap setelah polisi melakukan tes urine terhadap pengemudi dan penumpang Innova Reborn. Hasilnya, AN dan salah satu penumpang berinisial JP dinyatakan positif narkotika. Sementara satu penumpang lainnya RP negatif, begitu juga pengemudi Fortuner.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan kondisi microsleep yang dialami tersangka diduga kuat dipengaruhi penggunaan narkotika sehingga menyebabkan konsentrasi berkendara menurun drastis dan berujung kecelakaan. (put)















_edit.jpg)





