Gaungriau.com -- Pada Selasa, 19 Mei 2026 sore, perhatian publik tertuju pada sidang pembacaan keputusan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua anggota Polri di Pengadilan Negeri Bengkalis. Dewan hakim memberikan hukuman yang lebih ringan kepada semua terdakwa dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Manata Binsar Tua Samosir, yang didampingi oleh hakim anggota Gery Caniggia dan Rendy Abednego Sinaga.
Terdakwa wanita Sindy Claudia menjadi orang pertama yang menerima keputusan. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Manata Binsar Tua Samosir menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Sindy. Putusan ini lebih ringan 1 tahun 6 bulan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa selama 4 tahun penjara.
Hakim anggota Gery Caniggia kemudian membacakan vonis untuk terdakwa Muhammad Nor Syahidan. Anggota Polri tersebut dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp30 juta. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara, sehingga hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim berkurang 1 tahun 6 bulan dari tuntutan tersebut.
Sementara itu, terdakwa Panda Pasaribu dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp30 juta oleh hakim anggota Rendy Abednego Sinaga. Putusan ini lebih ringan 1 tahun daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun penjara.
Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk memutuskan tindakan hukum, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Di hadapan majelis hakim, baik JPU maupun tim pengacara yang dipimpin oleh Windra Yanto menyatakan masih perlu mempertimbangkan putusan tersebut.
"Kemudian Kajari yang akan menentukan langkah selanjutnya, apakah akan menerima atau mengambil tindakan hukum," jelas Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkalis, Marthalius, saat dimintai keterangan setelah sidang.
Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum itu turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum Radiah bersama tim kuasa hukum terdakwa.
Pengamanan ketat terlihat di sekitar ruang sidang mengingat kasus tersebut melibatkan aparat penegak hukum yang semestinya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika. (put)













