Gaungriau.com -- Lembaga Pemulihan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LPLH dan SDM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau menyelenggarakan pertemuan koordinasi pertama setelah menerima Surat Keputusan (SK) tentang kepengurusan, Kamis 23 April 2026.
Pertemuan ini merupakan langkah strategis untuk merancang program kerja di tengah perhatian yang semakin meningkat terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di negeri ini.
Rapat tersebut berlangsung di ruang Rapat MUI Riau dan dipimpin oleh Ketua Koordinator LPLH dan SDM Dr Jupendri S Sos M Ikom. Ia didampingi oleh Sekretaris Koordinator LPLH dan SDM Dr Santoso MSi, Ketua LPLH dan SDM Dr Marabona ME Sy, serta Wakil Ketua Jhoni Setiawan Mundung, dan dihadiri oleh sejumlah anggota lainnya.
Memulai rapat, Dr Jupendri memberikan penjelasan singkat mengenai eksistensi MUI yang terdiri dari berbagai organisasi Islam, serta mengenai LPLH dan SDM, sambil memperkenalkan jajaran pengurus.
"Tujuan lembaga ini adalah untuk meningkatkan pemahaman umat Muslim tentang pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ajaran Islam, melalui dakwah di masjid, pesantren, dan madrasah," tambahnya.
Dia juga menyampaikan bahwa pertemuan koordinasi yang diadakan hari ini merupakan bagian dari diskusi untuk mengusulkan dan membahas program kerja yang akan disampaikan dalam Rapat Kerja MUI Riau mendatang.
Dr Santoso menambahkan bahwa isu lingkungan merupakan masalah yang sangat mendasar bagi umat manusia, sehingga keberadaan dan keaslian lingkungan harus terus dijaga dengan baik.
"Diciptakannya kita oleh Allah adalah untuk melestarikan lingkungan, yang selaras dengan tujuan penciptaan manusia yakni menjaga spesies, karena kehidupan ini harus terus berlangsung untuk generasi mendatang," ia menekankan.
Menurutnya, hal itu juga merupakan bagian dari ketakwaan kita kepada Allah Swt, tentang bagaimana kita menjaga lingkungan dalam kondisi yang alami, seperti ikan yang berada di dalam air dan burung yang terbang di angkasa.
Santoso juga mengingatkan bahwa dalam merencanakan program kerja, perlu memperhatikan data kuantitatif sebagai dasar untuk menyusun rencana kerja. Selain itu, penting juga untuk mempertimbangkan kegiatan yang membutuhkan pendanaan, sehingga perlu merancang strategi sponsorship, mengingat lembaga ini tidak memiliki anggaran yang tersedia.
Dalam pembahasan rencana kerja yang dipimpin oleh Dr Marabona, dijelaskan beberapa usulan, seperti penerbitan buku FIQH Lingkungan sebagai panduan bagi umat dalam menghadapi isu lingkungan dan Sumber Daya Alam. Membuat acara penanaman pohon berbasis lingkungan di tempat-tempat ibadah bekerja sama dengan dinas kehutanan dan lainnya.
Mendorong percepatan penanganan sampah, serta mendorong pemerintah untuk melakukan konservasi keanekaragaman hayati. Mendorong pemerintah dalam penguatan ekonomi hijau yang berbasis masyarakat.
"Turut serta Mengedukasi Tempat Pengolahan Sampah Reuse-Reduce-Recycle (TPS3R) dan memasyarakatkan bank sampah. Berupaya melakukan riset Teknologi Waste-to-Energy: Implementasi teknologi pengolahansampah menjadi energi, khususnya di pasar tradisional dan kota-kota besar," paparnya.
Selanjutnya mendorong pemerintah melakukan Pemberdayaan Sumber Daya Alam dan Konservasi. Memperkuat Penjagaan keseimbangan alam dengan penjagaan Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai sistem penyangga kehidupan. Meminta Pengendalian Perubahan Iklim dan Energi Bersih. Riset tim Transisi Energi: Mendorong penggunaan energi terbarukan dan penurunan ketergantungan pada energi fosil.
"Berpartisipasi dalam Penegakan Hukum dan Pengawasan Lingkungan. Terlibat dalam memfasilitasi serta pengawasan yang ketat terhadap izin PPLH (Persetujuan Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Masyarakat diberdayakan melalui berbagai program pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan tentang lingkungan yang berlandaskan Syariat Islam. Melaksanakan pendampingan untuk Gerakan Peduli Lingkungan, serta mendorong peran aktif masyarakat dalam menjaga sumber daya alam, "tambahnya.
Di sisi lain, Jhoni Setiawan Mundung mengemukakan sejumlah usulan program kerja seperti pembahasan pedoman pelaksanaan STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat), "Sebaiknya juga diadakan STBM Award 2026 di tingkat Riau sebagai langkah lanjutan dalam pengelolaan lingkungan," sarannya.
Selanjutnya, kerja sama dalam isu lingkungan dan perubahan iklim, pembahasan hasil rapat dengan mitra internasional, termasuk perwakilan Kedutaan Inggris mengenai penanganan perubahan iklim. Riau perlu dijadikan prioritas dalam pelaksanaan karena yang paling parah terpengaruh oleh bencana kebakaran hutan dan lahan, tingginya tingkat deforestasi serta degradasi hutan di wilayah ini.
Kemudian, pelaksanaan Fatwa Lingkungan, evaluasi dan tindak lanjut dari fatwa yang berkaitan dengan lingkungan, termasuk Fatwa Nomor 41 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan. Program "Eco-Rumah Ibadah": merancang program untuk tempat ibadah yang ramah lingkungan, yang mencakup kebijakan pengalokasian dana masjid bagi pengelolaan lingkungan hidup.
Pencegahan kerusakan hutan dan lahan di area rawa: laporan mengenai usaha untuk mengatasi kerusakan hutan dan lingkungan hidup.
"Dari 12 kabupaten dan kota di Riau, hanya Kabupaten Kuansing yang tidak memiliki area gambut, sehingga dorongan untuk membentuk Dinas Pengelolaan Gambut menjadi sangat penting, terutama mengingat bencana kabut asap yang sering terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan," ucapnya.
Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah pedoman pengelolaan sampah, serta Fatwa Pencegahan Korupsi di sektor lingkungan hidup dan kehutanan dari MUI Riau. Provinsi Riau yang juga merupakan provinsi maritim, dengan banyak pulau di Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura. Pencemaran di laut telah lama diabaikan oleh pemerintah pusat. Pencemaran dan penangkapan ikan ilegal oleh Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam sering terjadi, yang merugikan biota laut yang mengalami kerusakan akibat penggunaan pukat harimau serta alat tangkap ikan Kurau dan Terubuk yang menghadapi kepunahan.
"Penggunaan robot jaring batu oleh nelayan negeri jiran telah digunakan untuk merusak biota laut dan terumbu karang di Bengkalis, Kepulauan Meranti, Dumai, dan Rokan Hilir. Hal ini bertujuan untuk memperkuat peran LPLHSDA MUI dalam menjaga lingkungan serta mengelola sumber daya alam sesuai dengan prinsip ajaran Islam," tambahnya.
Terdapat juga sejumlah usulan dari peserta rapat lainnya yang akan ditindaklanjuti pada rapat program kerja yang lebih spesifik.
"Tindak lanjut dari usulan program ini akan disampaikan dalam rapat kerja MUI Riau, berharap hasil dari pertemuan hari ini dapat membawa kebaikan bagi umat," tutupnya.(mad)






















