Gaungriau.com -- Kejaksaan Negeri Bengkalis secara resmi telah menghentikan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam penggunaan dana perjalanan dinas oleh Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis untuk Tahun Anggaran 2024. Penetapan keputusan tersebut terjadi pada 3 Maret 2026 setelah tim penyidik melakukan analisis yang lengkap dan menyeluruh.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nadda Lubis, menyatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi, tidak ditemukan adanya niat jahat atau indikasi pengalihan dana guna memperkaya diri pribadi atau pihak lain oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan di Dinas Sosial Bengkalis.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ada ditemukan niat jahat maupun pengalihan dana untuk memperkaya diri sendiri atau pihak-pihak tertentu,” ungkap Nadda Lubis, didampingi Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus, Selasa 21 April 2026 di kantornya.
Ia menekankan bahwa inti permasalahan dalam kasus ini lebih berkaitan dengan aspek administratif laporan pertanggungjawaban kegiatan, bukan pada pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Ia menjelaskan bahwa para pegawai yang ditugaskan ke daerah terpencil terpaksa menggunakan kendaraan pribadi atau menyewa kendaraan karena beberapa lokasi tujuan tidak dapat dijangkau oleh transportasi umum seperti travel. Tindakan ini diambil agar program sosial tetap berlangsung dan menjangkau masyarakat di desa-desa yang terpencil.
“Situasi ini berbeda dengan anggapan sebelumnya yang menyatakan kegiatan tersebut tidak nyata. Pada kenyataannya, kegiatan tersebut memang benar-benar ada dan sudah dilaksanakan,” tegasnya.
Namun, dijelaskanya, dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban ditemukan ketidaksesuaian dokumen. Bukti perjalanan yang dilampirkan masih menggunakan tiket travel sehingga memunculkan temuan kerugian negara sebesar Rp639.560.627 berdasarkan hasil audit.
"Sebagai bentuk itikad baik, sebanyak 88 pegawai, termasuk tenaga honorer, disebut telah secara sukarela mengembalikan seluruh dana yang menjadi temuan tersebut ke kas daerah," terangnya.
Nadda juga menjelaskan, pengembalian dana itu menjadi bentuk tanggung jawab moral para pegawai, meski kegiatan dinas telah terlaksana dan manfaat program dirasakan masyarakat hingga tingkat desa dan kecamatan. Hal tersebut juga diperkuat dengan dokumentasi pelaksanaan kegiatan di lapangan.
"Untuk memastikan akuntabilitas serta perbaikan tata kelola keuangan, Kejari Bengkalis menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Bengkalis selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna dilakukan pembinaan dan pembenahan lebih lanjut," pungkasnya. (put)























