Gaungriau.com -- Tindakan cepat dari tim Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis kembali membuahkan hasil yang signifikan. Dua individu yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu ditangkap selama penyelidikan kasus di Kota Dumai.

Penangkapan yang pertama berlangsung pada malam Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah hotel yang terletak di Jalan Tegal Lega, Dumai Selatan. Polisi berhasil mengamankan tersangka dengan inisial P.I beserta barang bukti sabu, alat untuk mengonsumsi, plastik klip, uang tunai, dan ponsel.

Dalam proses pemeriksaan, P.I mengaku bahwa dia tidak bekerja sendiri. Dia menyebut nama R.A.P.P sebagai individu yang menyediakan barang terlarang tersebut.

Tak menunggu lama, tim opsnal langsung bergerak cepat. Hanya berselang beberapa jam, Kamis dini hari 16 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, R.A.P.P berhasil ditangkap di Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Bukit Batu Kompol Al Imran membenarkan, kedua tersangka telah mengakui keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu.

“Total barang bukti sabu yang diamankan seberat kotor 1,03 gram,” ungkap Kapolsek, Kamis 16 April 2026.

Hasil tes urine memperkuat dugaan, P.I positif Methamphetamine, sementara R.A.P.P positif Amphetamine.

“Untuk kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bukit Batu dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,“tegasnya. (put)