Gaungriau.com -- Meskipun Bazar Ramadhan telah dimulai kemarin dan berlokasi di dekat kantor pajak di jalan Sudirman, Kota Bengkalis, sampai sekarang pihak kepolisian belum memberikan izin untuk keramaian.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, yang menyatakan bahwa hingga saat ini, Polres Bengkalis belum mengeluarkan izin untuk Bazar Ramadhan yang berada di jalan Jend. Sudirman.
"Pada dasarnya, izin untuk kegiatan Bazar Ramadhan tersebut belum kita keluarkan," kata Kapolres, Sabtu, 21 Februari 2026.
Sebelumnya, aktivitas Bazar Ramadhan di jalan Jend. Sudirman Kota Bengkalis telah menarik perhatian banyak pihak, karena acara tersebut belum memiliki izin keramaian dari polisi.
Menurut informasi yang didapat, izin keramaian yang merupakan tanggung jawab Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polres hingga saat ini belum dikeluarkan.
Hal ini juga dibenarkan oleh Ketua PWI Bengkalis, Adi Putra, saat dikonfirmasi dengan pihak terkait. Di lapangan, terlihat beberapa tenda telah didirikan dan bahkan sudah disewakan kepada pedagang.
Sementara itu, dokumen izin yang dimiliki oleh penyelenggara hanya sebatas izin lokasi dari Bagian Aset di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis.
Adapun izin keramaian dari kepolisian serta izin penggunaan jalan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis diduga belum dimiliki panitia.
Ketua Kelompok Wadah Silaturahmi, Budhy Harto Buwono, mendesak agar aktivitas bazar dihentikan sementara sampai seluruh izin dilengkapi.
“Kita mendesak pihak Polres agar menghentikan sementara aktivitas bazar Ramadan tersebut sampai ada izin keramaian,” tegas Budhy.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan merupakan hal mendasar demi menjaga ketertiban dan keamanan selama Ramadan.
Polemik Penetapan Lokasi
Di sisi lain, polemik juga mencuat terkait pembagian lokasi bazar yang dinilai tidak transparan. Sebelumnya, BPKAD Kabupaten Bengkalis mengundang 23 organisasi peserta bazar. Dalam forum tersebut sempat muncul usulan agar lokasi strategis ditentukan melalui sistem undian demi menjamin asas keadilan.
Namun, dalam rapat yang dipimpin Sekretaris BPKAD Firdaus, peserta hanya dikelompokkan menjadi tiga kelompok, yakni Bersama Bermasa, Kelompok Tiga, dan Kelompok Wadah Silaturahmi. Masing-masing diminta membentuk kepengurusan (KSB).
Beberapa hari kemudian, surat keputusan izin lokasi diteken Kepala Bidang Aset Ikramuddin. Hasilnya, lokasi strategis di samping kantor pajak diberikan kepada kelompok Bersama Bermasa, bagian tengah kepada Kelompok Tiga, dan sisi pinggir kepada Kelompok Wadah Silaturahmi.
Keputusan ini memicu protes. Kelompok Tiga dan Wadah Silaturahmi menilai pembagian lokasi tidak sesuai dengan pernyataan Kepala BPKAD Aready yang sebelumnya menyebutkan penarikan lokasi dari depan Jalan Sudirman ke belakang agar merata.
Faktanya, lokasi disebut ditarik dari arah Jalan Pelabuhan. Kondisi tersebut membuat kawasan paling strategis berada penuh di satu kelompok.
“Sampai saat ini kami menganggap persoalan lokasi bazar belum selesai. Kita mendesak BPKAD melakukan cabut undi. Itu baru fair,” ujar Budhy.
Secara regulasi, kegiatan yang menghadirkan kerumunan masyarakat wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian. Selain itu, penggunaan badan jalan untuk kegiatan non-lalu lintas harus memperoleh izin dari instansi perhubungan sebagaimana diatur dalam Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (put)












