Gaungriau.com – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Berawal dari laporan masyarakat melalui layanan pengaduan 110, jajaran Satres Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial I.D. (49) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Indra Pahlawan, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Lokasi tersebut sebelumnya telah dilaporkan warga karena kerap diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan, informasi yang masuk melalui Layanan 110 langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba.
“Berdasarkan laporan masyarakat, tim melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Saat pelaku berada di depan rumahnya, petugas langsung melakukan pengamanan,” ungkap Kasi Humas.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,29 gram serta satu unit handphone. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pelaku lain berinisial R.D. yang saat ini telah diamankan lebih dahulu.
Tak hanya itu, hasil tes urin menunjukkan pelaku I.D. positif mengandung Methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Bengkalis menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani melapor. Menurutnya, Polres Bengkalis terus menjalankan komitmen dalam Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika).
“Setiap laporan yang masuk melalui Layanan 110 pasti kami tindak lanjuti. Ini bentuk keseriusan kami dalam memerangi narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Jika terbukti melanggar hukum, pelaku akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,”
tegas Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain satu paket sabu seberat 0,29 gram dan satu unit handphone merek Vivo warna biru. Saat ini, penyidik Satres Narkoba Polres Bengkalis masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus, termasuk gelar perkara, pemeriksaan laboratorium forensik, serta pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut.(put)






















