Gaungriau.com (DUMAI) -- Walikota didampingi Wakil Walikota Dumai Selasa 9 Maret 2021 meresmikan Dua Kelurahan pemekaran di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai yakni Kelurahan Bagan Besar Timur dan Kelurahan Bukit Kayu Kapur. Pemekaran ini sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2019.

Pemerintah Kota Dumai juga telah menetapkan kantor dan pelaksana tugas Kelurahan nomor 50/BKPSDM-MK/SP/2021 dan Nomor 51/BKPSDM-MK/AP/2021 yang di tandatangani Walikota H Paisal SKM, MARS . Selama tiga bulan jatuh pada Rita Hartati S,Pd sebagai Pelaksana Tugas Kelurahan Bagan Besar Timur dan Edi Indra SIP sebagai Pelaksana Tugas Kelurahan Bukit Kapur.

Perubahan Wilayah administrasi, baik kelurahan maupun RT , Setiap pemekaran, kata Walikota, tentu ada konsekuensi. Ada perubahan status sesuai dengan daerah yang baru.

"Kemudian juga diikuti oleh perubahan yang ada. Banyak sekali akan terjadi perubahan. Maka Insya Allah dalam jangka waktu yang telah direncanakan di masing-masing OPD teknis kita akan maksimalkan melakukan pelayanan," jelasnya.

Acara yang di awali pembacaan SK, juga penandatanganan prestasi peresmian oleh walikota H Paisal di lanjutkan dengan pembukaan tirai plang kantor oleh Wakil Walikota H Amris secara simbolis yang berlangsung di Kantor halaman Kantor kecamatan Bukit Kapur .

Berikut Alamat Kantor Kelurahan Pemekaran di Kecamatan Bukit Kapur Jalan Pelajar/SMK dan Jalan Cemara Bagan besar.**(sar)