Gaungriau.com (PEKANBARU) -- Saat ini pemungutan retribusi sampah di pemukiman warga sudah diambil alih oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Dimana, penarikan ini dilakukan oleh Lembaga Keswadayaan Masyarakat Rukun Warga (LKMRW).
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, bahwa saat ini ada 200 orang satgas pemungutan retribusi dari DLHK Pekanbaru yang melakukan pemungutan retribusi sampah di 12 Kecamatan di Pekanbaru.
"200 orang satgas DLHK yang bertugas untuk memungut retribusi tersebut akan dilengkapi tanda pengenal," ujar Agus Pramono, Rabu 26 Agustus 2020.
Menurut Agus, para satgas yang bertugas memungut retribusi sampah akan dilengkapi surat perintah tugas, dibekali label nama satgas retribusi DLHK masing-masing dengan nama kecamatan, mereka juga memungut retribusi dengan tanda bukti tanda terima di buku kuning yang dikeluarkan DLHK.
"Jika ada petugas yang mengaku sebagai Satgas retribusi DLHK, namun tidak bisa menunjukkan tanda pengenal dan sebagainya. Diminta kepada masyarakat untuk tidak memberi. Karen itu bukan petugas yang kita tunjuk," jelasnya.
Agus menyampaikan klasifikasi retribusi sampah yang ada di Pekanbaru Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48/2016. Untuk kelas rumah tangga, ada tiga tingkatan yakni Rp5 ribu untuk masyarakat tak mampu, Rp7 ribu untuk masyarakat menengah dan Rp10 ribu untuk rumah tangga mampu.
"Lalu untuk badan usaha itu antara Rp50 ribu sampai dengan Rp6 juta. Jadi yang diminta itu, badan usaha sesuai klasifikasi. Dihitung dari luas tempat dan produksi sampah yang dihasilkan," paparnya.
Agus Pramono menambahkan, jika peralihan pemungutan retribusi sampah berdasarkan Perwako Nomor 14/2020 tentang tatakelola retribusi sampah. Peralihan itu berdasarkan hasil evaluasi, dimana pemungutan retribusi yang dilakukan LKMRW dinilai tidak optimal.
"Kalau dari data yang saya baca dari Januari 2020, ada sekitar 700an LKMRW yang belum setor. Untuk yang sudah setor pungutan sampah itu hanya 50an saja," pungkasnya.
Ia merinci, ada 763 LKMRW yang bertugas mengambil retribusi dari rumah-rumah warga dan menyetorkannya ke DLHK Kota Pekanbaru. Mereka mengelola pungutan retribusi sampah tersebut.
Sementara target PAD yang diberikan kepada DLHK dari retribusi sampah pada sebelum pandemi Covid-19 mencapai Rp13 miliar. Namun, karena dampak pandemi Corona, diturunkan menjadi Rp5,2 Miliar untuk tahun 2020.**(saf)





















