Gaungriau.com (SIAK) -- Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SH SIK MIK didampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak P Aritonang SIK dan Kanit Reskrim Polsek Minas Iptu Dafris SH MH menggelar Konferensi Pers pada Selasa 4 Agustus 2020 terkait penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi 2 kali di 2 TKP yang berbeda dalam waktu bersamaan.
Dalam keterangan pers tersebut dijelaskan, pelaku yang sama ini terjadi pada Jumat (26/6/20) sekira pukul 23.30 WIB untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pertama. Sementara, TKP Kedua pada Sabtu (27/6/20) Sekira Pukul 02.00 WIB.
"Harinya berbeda, namun rentang waktunya itu kurang lebih cuma 2 jam 30 menit. Pada hari jumat Pukul 23.30 WIB, yang satu lagi hari Sabtu Pukul 02.00 WIB. TKP pertama di Jalan Yos Sudarso Km 42, untuk TKP kedua di Jalan Yos Sudarso KM 32 Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak," jelas Kapolres kemarin.
Ditambahkan AKBP Doddy, TKP pertama sasaran mereka adalah truk yang mengangkut batu-bata. Dimana korbannya dua orang IS (37) dan saudara AZ (50). Dijelaskan, kedua korban saat itu sedang mengemudi dan yang satu sebagai kenek kendaraan dump truk. Kendaraan truknya tiba-tiba dipepet oleh 1 Kijang Innova warna hitam dengan jumlah orang di dalamnya 5 Orang laki-laki.
Kemudian mereka disuruh ke pinggir. Karena melihat situasi sepi dan gelap, korban tidak tidak mau ke pinggir dan berhenti. Lalu Kijang Innova ini kembali menyalip dengan langsung melintang mobilnya. Salah satu korban keluar menanyakan ada apa, lalu disampaikan sama para pelaku untuk masuk ke dalam mobil mereka menghadap ke bos.
Melihat gelagat tidak baik, korban pertama ini melakukan perlawanan dan dikeroyok 4 orang pelaku. Korban mengalami luka dibagian kepala, karena takut mobilnya dirampas, korban dengan kepala terluka langsung melarikan mobilnya untuk mencari bantuan. Mujur, satu kawannya AZ yang tertinggal tidak mengalami tindakan kekerasan dari pelaku. Para bandit hanya mengambil handphone dan dompet dari korban.
Mungkin di TKP Pertama pelaku tidak berhasil mendapatkan yang diinginkan, lantas mereka melakukan pengintaian di sepanjang jalan Minas. Di TKP Kedua ini, tepatnya di Jalan Yos Sudarso KM 32 Kampung Minas, para pelaku mendapti truk muatan Sawit sedang berhenti di pinggir jalan untuk istirahat. Pelaku dengan modus yang sama memerintahkan korban masuk ke mobil pelaku.
"Supir tersebut diancam oleh para pelaku lalu diikat dengan kabel T termasuk keneknya. Meski tanpa perlawanan, keduanya juga ditutup matanya. Selanjutnya kedua korban dibawa dan dibuang ke perkebunan sawit di daerah Pinggir, Kecamatan Pinggir. Selanjutnya truk tersebut dibawa pelaku dan buah sawitnya di jual di daerah rumbai," terang Kapolres.
Dari kedua laporan tersebut, Polsek Minas langsung melakukan penyelidikan. Informasi dari korban, bahwa pelaku sempat mengambil uang dari ATM menggunakan Kartu ATM Korban. Dari rekaman CCTV ATM Polsek Minas mendapatkan petunjuk.
"Berdasarkan petunjuk tersebut anggota kita melanjutkan penyelidikan dan diketahuilah keberadaan para pelaku dan kita amankan dua pelaku di rumahnya masing-masing RS (36) dan RP (39). Untuk ketiga pelaku lainnya RO, EM, RT masih dalam pengejaran. Alhamdulillah, barang bukti mobil innova yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan perbuatannya sudah bisa kita amankan," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan di jerat dengan pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 1, ke 2 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.**(jas)

























