PEKANBARU - Mantan Ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir mengaku dirinya pada Oktober 2016 mengambil langsung uang fee alias uang pelicin sebesar 100 ribu dolar dari PT CGA (Citra Gading Asritama) untuk DPRD Bengkalis supaya kembali menganggarkan proyek multiyear jalan Sei Pakning Duri dalam apbd Bengkalis 2017 sebesar Rp498,6 miliar.
Pengakuan disampaikan Abdul Kadir ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi, dengan terdakwa Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin, Kamis 9 Juli 2020 di PN Tipikor Pekanbaru.
Sidang sebelumnya, Mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah mengungkap adanya uang ketok palu apbd 2013 pada tahun 2012 total Rp2 miliar untuk seluruh anggota DPRD Bengkalis.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Lilin Herlina, SH, MH dengan menghadirkan saksi Mantan pimpinan DPRD Bengkalis Abdul Kadir, Heru Wahyudi dan Zulhelmi dan Syahrul Ramadhan merupakan tangan kanan Jamal Abdillah.
Abdul Kadir Mantan Ketua DPRD Bengkalis dari fraksi PAN ini menjelaskan pada tahun 2016 dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis dari Partai Barisan Nasional dan baru menjabat Ketua DPRD Bengkalis dari PAN pada tahun 2017. Abdul menjelaskan, pada tahun 2016 dirinya mengambil dana fee sebesar 100 ribu dolar Singapura dari PT CGA dari fee yang dijanjikan sebesar 1 miliar rupiah untuk dprd Bengkalis supaya dianggarkan kembali proyek jalan Sei Pakning-Duri tahun anggaran 2017 dan dilaksanakan PT CGA.
Abdul mengaku uang fee sebesar 100 ribu dolar Singapura diambil dari PT CGA atas perintah Heru Wahyudi Ketua DPRD Bengkalis uang total 100 ribu dolar Singapura diambil dua tahap, pertama separuh 50 ribu di depan Hotel Sabrina Pekanbaru dan kedua sisanya 50 ribu dolar Singapura lagi diambil di Hotel Nagoya Hill Batam Kepri.
Awalnya, saksi Heru Wahyudi Mantan Ketua DPRD Bengkalis ketika dikonfrontir hakim tersebut membantah keterangan keterangan Abdul Kadir. Namun, setelah diingatkan hakim dan jpu kpk terkait konsekuensi memberikan keterangan palsu. Akhirnya, Heru mengaku menerima uang tersebut namun jumlahnya hanya 20 ribu dolar. Sementara, Abdul Kadir tetap pada kesaksian menyatakan Heru menerima 30 ribu dolar Singapura dan diberikan kepadanya 20 ribu dolar Singapura. Sisanya atas perintah Heru Wahyudi dibagikan secara proporsional. Terakhir diakui Abdul sisanya dikembalikan ke PT CGA. Hakim Sarudi menyatakan berarti ada salah satu dari saksi yang berbohong.
"Saya jujur tetap pada kesaksian saya seperti yang saya sampaikan tadi, karena saya berada dibawah sumpah, "tegas Abdul.
Kemudian, Saksi Syahrul Ramadhan memberikan keterangan dirinya menyampaikan aliran dana uang suap untuk ketok palu apbd 2013 total Rp 2 miliar seperti yang disampaikan saksi sebelumnya mantan ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah. Syahrul menjelaskan uang dengan total sekitar Rp2 sampai 3 miliar rupiah tersebut disampaikan dalam dua atau tiga tiga diambil di Pekanbaru dari Agus anggotanya Ribut Susanto orangnya Herliyan Saleh Bupati Bengkalis ketika itu. Kemudian, uang tersebut dibawa ke Bengkalis dan ke rumah dinas ketua dprd bengkalis Jamal Abdillah. Kemudian, disiapkan porsi-porsi semua anggota dprd Bengkalis dalam amplop, selanjutnya disalurkan kepada seluruh anggota dewan melalui ketua-ketua fraksi dprd Bengkalis.
"Jadi, semuanya saya yang menyampaikan kepada pentolan pentolan lima ketua fraksi untuk selanjutnya disalurkan kepada seluruh anggota dewan, " beber Syahrul.
Hakim sempat juga memarahi Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet karena banyak menjawab tidak tahu dan keterangan yang disampaikan berbeda dengan berita acara pemeriksaan (bap). Ketua Majelis Lilin Herlina SH MH menyebutkan masyarakat rugi memilih Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan Eet karena banyak tidak tahu apa yang menjadi tanggung jawab sebagai anggota dewan sudah tiga periode menjadi anggota DPRD Bengkalis dan Eet hanya menyebutkan mengurusi rumah layak huni (rlh).
"Anda anggota (DPRD Bengkalis) tiga periode di sana. Masa anda tidak tahu ada proyek untuk pembangunan Bengkalis. Yang benar saja. Sekarang saudara menjabat Ketua DPRD Riau, ini harusnya menjadi pelajaran bagi anda. Lima tahun hanya ngurusin itu (rumah layak huni, red) rugi rakyat memilih saudara,"ungkap Lilin.
Sebagaimana diketahui, Amril Mukminin didakwa JPU KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam. Ada yang Rp5,2 miliar. Dan ada juga sebanyak Rp23,6 miliar lebih. Uang Rp5,2 miliar, berasal dari PT CGA dalam proyek pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning. Sedangkan uang Rp23,6 miliar lebih itu, dari 2 orang pengusaha sawit. Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.** (red)






















