• Mas Irba Sulaiman

Gaungriau.com (PEKANBARU) -- Jumat 17 April 2020 besok, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerpannya akan berlangsung hingga 14 hari kedepan.

"Kami sudah rapatkan kembali apa yang menjadi catatan dan koreksi dari Gubernur kemarin, terkait Perwako yang kita ajukan. Sampai jam 21.30 WIB tadi malam kami rapat, akhirnya pak Walikota sudah menandatangani Perwako tentang pemberlakuan PSBB," ujar Kabag Humas Setdako Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman, ketika ditemui, Kamis 16 April 2020 diruang kerjanya.

Menurut Irba, adapun yang menjadi koreksi dari Gubernur Riau terhadap Perwako yang mengatur selama PSBB berlangsung, salah satunya terkait wewenang antara Pemerintah Kota dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov).

"Koreksi dari Gubri itu adalah memperjelas dan mempertajam dari Perwako itu. Siapa-siapa yang bertanggung jawab dan jadi wewenang antara Pemko dan Pemprov.
Sementara disini kita bukan bicara kewenangan, kita sudah bicara wilayah. Salah satunya kewenangan yang dimaksud itu sekolah," jelasnya.

Irba menambahkan, untuk wewenang Pemerintah Kota dalam hal pendidikan yakni hanya mengatur sekolah dari tingkat TK hingga jenjang SMP. Sementara untuk SMA hingga Perguruan tinggi merupakan wewenang Pemerintah Provinsi. Namun dalam Perwako, berbunyi Perwako berlaku pada seluruh masyarakat kota Pekanbaru.

"Yang jelas segala koreksi telah dirampungkan dalam rapat yang digelar bersama tim gugus percepatan penanganan Covid-19 Pekanbaru. Kita akan mulai PSBB 17 April, dalam aturan selama 14 hari, tapi mungkin PSBB kita selama 15 hari, kita ambil jeda satu hari," ujarnya.

Sementara konsekuensi dari penerapan PSBB ini lanjut Irba, Pemerintah Kota telah menyiapkan bantuan yang akan diberikan kepada masyarakat yang terdampak atas kebijakan PSBB ini.

"Bantuan akan disalurkan dalam waktu dekat seiring validasi data yang sedang berjalan di setiap kelurahan," ucapnya.

Lebih jauh dikatakan Irba, masyarakat yang menerima bantuan non tunai (sembako red) dan tunai hanya diberikan kepada masyarakat miskin, masyarakat keluarga harapan, dan masyarakat rawan miskin.

"Kalau PSBB 24 jam, baru semua masyarakat kita kasih. Saat ini kita hanya PSBB antara, yang kita kasih masyarakat miskin dan yang terdampak atas kebijakan PSBB," pungkasnya.

PSBB yang diterapkan Pemerintah Kota saat ini lanjut Irba, adalah PSBB antara, dimana yang di titik beratkan pada pukul 20.00WIB hingga pukul 05.00 WIB supaya masyarakat tidak beraktivitas diluar rumah.

Sementara untuk siang hari masyarakat masih dapat beraktivitas seperti biasanya, namun wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur dalam perwako dan aturan selama PSBB berlangsung.

"Jadi, masyarakat masih dapat berusaha dan mencari nafkah disiang hari. Siang nanti kita akan konfrensi terkait penerapan PSBB ini," tutupnya.**(saf)