Gaungriau.com (PEKANBARU) -- Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan yang ketat di seluruh akses pintu masuk Pekanbaru. Hal ini dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso, bahwa jika PSBB diberlakukan maka secara otomatis perbatasan pintu masuk ks Kota Pekanbaru akan dilakukan pemeriksaan yang ketat.

"Perbatasan tidak kita tutup, tetapi akan kita lakukan pemeriksaan sesuai arahan Wali Kota. Pemberlakuannya setelah disahkan Peraturan Wali Kota (Perwako)," ujar Yuliarso, Senin 13 April 2020 ketika ditemui di Kantor Walikota Pekanbaru.

Yuliarso juga menambahkan, selain pengawasan yang diperketat pada pintu masuk. Pihaknya juga akan membuat aturan bagi moda angkutan ojek online. Hal ini sesuai dengan acuan Perwako.

Sedangkan, Perwako yang akan disahkan tentu mengacu juga kepada peraturan yang lebih tinggi. Disitu ada Peraturan Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan yang mengatur tentang ojek online.

"Intinya, setelah Perwako ini diberlakukan, tentu Wali Kota yang akan menyampaikan mana yang akan diutamakan. Karena ini berkaitan dengan keselamatan kita semua," terangnya.

Ditempat yang sama Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan, bahwa ojek online masih bisa tetap beroperasi. Namun ada aturan-aturan yang wajib mereka ikuti. Seperti untuk melayani pembelian secara online yang dilakukan oleh masyarakat.

"Saat ini jam malam sudah kita berlakukan dari pukul 20.00 WIB sampai subuh. Jam aktivitas masyarakat sudah dibatasi, masyarakat tidak boleh ke luar rumah. Masyarakat hanya diperbolehkan membeli secara online atau melalui kurir. Oleh karena itu, ojek online kita berikan untuk bertugas," tutupnya.**(saf)