Gaungriau.com (PEKANBARU) -- Pemerintah Kota Pekanbaru launching aplikasi Sistem Terintegrasi Pelayanan Publik yang merupakan inovasi Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, bertempat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Senin 25 Juni 2019.
Sebelum launching Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi, menyaksikan
simulasi. Dimana salah seorang pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) tertangkap tangan saat membuang sampah sembarangan.
Pejabat bersangkutan langsung diamankan satuan tugas (satgas) dan diberikan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp250 ribu.
Sebelum didenda, satgas terlebih dahulu melakukan pemblokiran terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pejabat bersangkutan sehingga tak bisa menikmati satupun pelayanan publik.
Selain itu Ayat turut melihat secara langsung berbagai keunggulan dari aplikasi Sistem Terintegrasi Pelayanan Publik. Yang mana, NIK pembuang sampah sembarangan yang diblokir langsung terkoneksi di seluruh pelayanan di MPP.
Ketika berurusan di MPP, warga pembuang sampah sembarangan diminta melunasi denda terlebih dahulu sebagai syarat melepaskan sanksi pemblokiran NIK. Jika tidak, seluruh pelayanan publik tak bisa dinikmati.
Menurut Ayat, Sistem Terintegrasi Pelayanan Publik Dinas Kominfo ini merupakan proyek perubahan yang bertujuan mengedukasi warga agar tidak membuang sampah sembarangan.
"Aturannya jelas, Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Perwako Nomor 134 tahun 2018. Tujuannya agar kota kita ini bersih dan asri. Makanya kita ajak masyarakat jangan buang sampah sembarangan," jelasnya.
Ayat menambahkan, aplikasi ini bukan hanya khusus bagi membuang sampah sembarangan. Akan tetapi juga diterapkan secara menyeluruh baik ASN, pejabat maupun dunia usaha yang beroperasi di Kota Pekanbaru.
"Kalau ada ASN yang buang sampah sembarangan juga ditindak, seperti buang puntung rokok sembarangan. Begitu juga THL (tenaga harian lepas), langsung diberi SP 1 (surat peringatan pertama)," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru Firmansyah Eka Putra menerangkan, Sistem Terintegrasi Pelayanan Publik tersebut merupakan aplikasi yang menggabungkan tiga sistem menjadi satu di antaranya pelayanan publik, ketertiban umum dan data kependudukan.
Disampaikan Eka, meski sudah dilaunching, namun Sistem Terintegrasi Pelayanan Publik masih perlu dilakukan berbagai pembenahan.
"Jadi launching hari ini sebagai perkenalan dulu. Karena uji coba, tentu ada penyempurnaan. Namun secara prinsip, sistim ini sudah jalan dan sudah terintegrasi. Sekarang tinggal satu langkah lagi, sosialisasi, sehingga masyarakat tau tentang aturan ini," tutupnya.**(saf)















