PEKANBARU -- Ribuan guru menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Wali Kota Pekanbaru, Riau. Para guru yang meninggalkan anak didiknya di saat jam pelajaran itu demo menuntut tunjangan sertifikasi.

Ribuan guru yang memakai pakai dinas ini demo menutup badan Jalan Jendral Sudirman tepat berada di depan Kantor Walikota. Akibatnya arus lalu lintas menuju Kantor Walikota Pekanbaru sempat macet total. Transportasi umum juga dilarang karena ada blokade polisi.

Dalam aksinya, mereka meminta Wali Kota Pekanbaru Firdaus membayar tunjangan sertifikasi guru berstatus PNS yang mereka anggap adalah sebagai hak. Selama ini mereka juga sudah protes karena setiap bulannya ada pengurangan.


"Tuntutan kita adalah kesejahteraan. Setiap bulan uang sertifikasi kami dikurangi dan setiap bulannya terus berkurang dan sekarang malah dihapuskan oleh Pemkot. Uang sertifikasi itu kan hak kami dan kewajiban pemerintah membayarnya," imbun Zulfikar, kordinator aksi Selasa 5 Maret 2019.

Dia menilai Pemkot Pekanbaru diskriminasi kepada para guru SD dan SMP terkait akan dihilangkanya dana sertifikasi. Mereka iri karena guru tinggkat SMA yang ditanggungjawab Pemprov Riau selalu dibayarkan tunjangan sertifikasi. "Kalau guru SMA, dana sertifikasi guru selalu dibayarkan oleh pemerintah provinsi. Kalau kita malah dihapus. Tentu kita kecewa," imbuhnya.

Aksi demo belum mendapatkan respon dari Pemkot Pekanbaru. Para guru ini tertahan di pintu gerbang depan kantor wali kota. Tidak puas dengan melakukan aksinya di depan Kantor Walikota Pekanbaru, ribuan guru melakukan aksinya ke Kantor DPRD Kota Pekanbaru dengan melakukan longmarch. Tuntutanya sama minta dana sertifikasi dan pihak DPRD ikut memfasilitasinya.

Dalam aksinya mereka menuntut Wali Kota Pekanbaru merevisi Perwako No 7 Pasal 9 ayat 8 yang berisi tentang uang sertifikasi guru tidak lagi mendapatkan tunjangan penghasilan pegawai di lingkungan pemerintahan Pekanbaru.

Terkait aksi para guru di Kantor DPRD Pekanbaru, perwakilan dewan menyambut baik aspirasi para guru. Dari hasil kordinasi ditemukan beberapa poin yakni masalah revisi Perwako No 7 Pasal 9 ayat 8 tentang tunjangan guru.

"Sebelumnya masalah tunjangan untuk guru itukan sudah disetujui dewan. Mengenai besaran besaran tunjangan harus sesuai asas keadilan. Karena serta merta (Pemko) memutuskan tanpa ada persetujuan DPRD. Persetujuan DPR itu perlu," ucap Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Nofrizal saat menyambut kedatangan guru.

Kepada DPRD, pihak guru juga mengeluhkan ancaman dan intidasi dari berbagai pihak terkait aksi mereka. Adanya pernyataan dari pejabat Pemko yang menyatakan bahwa jika tidak senang mengajar di Pekanbaru karena tidak ada tunjangan silahkan pindah ke tempat lain.

"Tidak boleh ada intimidasi. Hak para guru menyampaikan apa yang mereka harapkan. Terkait adanya intimidasi dan adanya pejabat Pemko yang mengatakan hal yang tidak patut diucapkan ke guru harus juga diklarifikasi," imbuhnya.Dia menegaskan, bahwa DPRD Pekanbaru siap mengawal tuntutan para guru.**(nat)