• Suasana Sidang Topa (baju putih) di Pengadilan Negeri Pekanbaru

PEKANBARU--gaungriau--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan hukuman 6 Bulan penjara terhadap Hinsatopa Simatupang alias Topa, Senin 25 Februari 2019 dalam kasus turut serta pemalsuan surat keterangan ganti rugi (SKGR) lahan di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir.

Hukuman yang dijatuhkan Majelis hakim kepada Topa jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni dengan tuntutan penjara selama 3 tahun.

Majelis hakim dipimpin hakim Riska Widiana dengan hakim anggota Martin Ginting dan Asep Koswara. Dalam putusan Majelis Hakim dibacakan Riska menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada terdakwa Hinsatopa Simatupang.

Hakim Anggota Martin Ginting menjelaskan dalam putusan Hinsatopa dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, secara bersama-sama turut membuat surat palsu.**(rud)