BENGKALIS -- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari Penyidik Polres Bengkalis, terkait dugaan Pelanggaran ITE yang dilakukan Caleg Partai Berkarya inisial SP (41) beredar di Media Sosial Facebook (FB).

Menurut Kajari Bengkalis Heru Winoto melalui Kasi Pidum Iwan Roy Carles, bahwa SPDP telah diterimanya dari Penyidik Polres Bengkalis beberapa waktu lalu.

"Kita sudah terima SPDP nya, kita tinggal menunggu pelimpahan berkas dari Penyidik Polres, "ungkap Iwan Roy Carles ketika dihubungi, Selasa 29 Januari 2019 pagi.

Sebelumnya, pasca jajaran Tim Opsnal Polres Bengkalis diperbantukan Polsek Mandau, mengamankan pelaku pencemaran nama baik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bengkalis terhadap pemilik akun Facebook (FB) SP.

SP ditangkap oleh Polisi saat duduk dengan teman dan orang tuanya di loket Bus PMH, Jalan Jendral Sudirman, Kota Duri, Jumat 18 Januari 2019 sekira pukul 14.00 WIB lalu.

Caleg dari Partai Berkarya warga Jalan Bathin Batuah, Kel. Pematang Pudu, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis-Riau ini ditangkap, lantaran yang bersangkutan berani memposting di media sosial FB, bahwa PWI telah melakukan korupsi.

Atas tuduhan SP di media sosial yang tidak mendasar (Fitnah) tersebut, PWI Bengkalis pada akhirnya melaporkan persoalan tersebut ke Polres Bengkalis Kamis 3 Januari 2019 lalu, dengan melampirkan beberapa barang bukti berupa bundelan print out postingan fitnahan yang dilakukan SP tidak mendasar terhadap PWI tersebut.

Sehingga tidak perlu proses lama, pelanggar UU Pidana ITE. Pemilik akun FB SP diamankan oleh pihak Kepolisian. Dan sekaligus menyita barang bukti (BB), berupa 1 Unit Tablet warna putih yang digunakan untuk memposting status di medsos, I unit HP, KTP.

Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto sebelumnya menyampaikan bahwa penangkapan SP tersebut diamankan di Polsek Mandau pada hari Jumat kemarin.

Kapolres menyebut saat itu, Sabtu dinihari sekitar pukul 01.00 WIB, penyidik menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka, dan dibawa ke Polres Bengkalis untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

SP ini dilaporkan, karena tidak henti-hentinya memposting beberapa status yang menyinggung sejumlah pihak, diantaranya Pemkab Bengkalis, DPRD Bengkalis dan PWI Bengkalis hingga sampai dugaan menistakan Agama.

Seperti, “Dengan semangat Tahun Baru 01 january. Mari kita bongkar kasus korupsi di PWI Bengkalis. Setuju ? “/“ KENAPA JAKARTA PUSAT LAMBAT SEKALI MEMBERANTAS KORUPSI DI PEMKAB. Bengkalis, kantor DPRD bengkalis, kantor PWI bengkalis?. “KPK Jakarta Harus Serius Menangani Kasus Korupsi Seperti Gratifikasi Pemberian Hadiah Penghapal Al – quran 30 Jus.”

Dia juga mengomentari spanduk Ustadz Abdul Somad yang berisikan kutipan Hadist Islam yang diriwayatkan Abu Daud Hasan, “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka” dan dikomentari “Ajaran sesat… Jangan didengarkan. Kaum yang mana dimaksud Abu Daud Hasan?”.**(man)