• Suasana sidang terdakwa kasus dugaan penipuan Topa di PN Pekanbaru.

PEKANBARU--Gaungriau.com--Sidang perkara dugaan penipuan atas nama terdakwa Dr.Ir.Hinsatopa Simatupang, MM alias TOPA kembali digelar Jumat, 25 Januari 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Sidang yang dipimpin Riska selaku Ketua Majelis Persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) .

Informasi dari berkas perkara menyatakan bahwa Topa telah melakukan atau turut serta melakukan membuat surat palsu atau memalsukan surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang.

Pantauan awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri ( WPN ) dalam ruang persidangan ada dua orang saksi yang hadir salah satunya adalah Saksi Ahli dan Saksi yang bernama Sukri.

Saksi Sukri hadir dalam ruang persidangan hanya untuk menunjukan bukti surat - surat sepadan yang diminta majelis hakim pada waktu persidangan Minggu yang lalu.

Namun dihadapan majelis hakim lagi - lagi tampak terjadi perdebatan antara PH terdakwa dengan JPU.

Saksi Ahli Pidana dalam pandangannya menjelaskan dalam ruang persidangan pasal 263 junto ayat 1dan tentang pengertian surat palsu serta membuat surat palsu atau pemalsuan intelektual.

" Bahkan didalam hukum pidana ada unsur objektif dan subjektif " tegas saksi ahli menjabarkan.

Terkait pasal 55 ayat 1 tampak terjadi perdebatan antara PH terdakwa dengan Saksi Ahli " Saya bukan saksi tapi saya ahli " sebut ahli celetuk pertanyaan PH terdakwa.

" Mengenai Pasal 55 ayat 1, saya hanya mengerti masalah tehnik dan selalu bersikap hepotesis sesuai teori dan akademis " ujar saksi ahli.

Menjawab pertanyaan PH terdakwa ahli memahami pertanyaan PH dengan bahasa berbeda dengan memohon maaf kepada majelis bahwa ia telah menerangkan dan menjelaskan jawabannya. **(rud)