PEKANBARU -- Seratusan mahasiswa perwakilan sejumlah fakultas Universitas Islam Negeri (UIN) Suska (Sultan Syarif Kasim) Riau melakukan aksi demo. Para mahasiswa menilai pihak kampus melakukan pungutan liar (pungli) terkait UKT (uang kuliah tunggal).
Aksi demo ini dilakukan di Gedung Rektorat UIN Suska Riau Jalan HM Subrantas Pekanbaru. Mereka menilai rektor harus bertanggungjawab dengan pungli yang merugikan puluhan ribu mahasiswa.
"UKT di kampus kita ilegal. Tidak memiliki dasar hukum. Kita minta uang UKT yang sudah empat tahun dibayarkan selisihnya di kembalikan ke mahasiswa. Jika tidak kita akan menempuh jalur hukum," ucap kordinator Aliansi Mahasiswa UIN Suska Riau, Yudha Armanda Senin 14 Januari 2019.
Dia menjelaskan, pemungutan tarif uang kuliah mahasiswa didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2011 tentang Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau pada Kementerian Agama.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.05/2011 merupakan pengenaan tarif uang kuliah dalam bentuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Hal ini sesuai dengan Pasal 2 huruf (b) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46lPMK.05/2011.
Dalam perarutan itu berbunyi tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) terdiri atas Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Pasca diundangkannya Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di Kementerian Agama.
Atas pemberlakuan peraturan tersebut UIN Suska Riau memberlakukan sistem pembayaran tarif layanan atau uang kuliah mahasiswa dengan sistem UKT .
Akan tetapi pemberlakuah sistem tarif layanan UKT wajib ditetapkan dan dimuat dengan Peraturan Menteri Keuangan. Sementara UIN Suska belum mendapatkan penetapan atas perubahan dari sistem tarif pelayanan SPP ke sistem tarif pelayanan UKT. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 9 ayat 8,9 dan 10 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tanun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Bahwa usulan tarif layanan UKT.
"Jadi sejak tahun 2014, UIN Suska menetapkan UKT. Ada 7 golongan UKT yang dibayar mahasiswa. Besarannya adalah Rp 400 ribu sampai Rp 6 juta persemester. Jadi selama 2014 hingga 2018 kita harus membayar iuran jenis UKT. Padahal tidak ada dasar hukumnya. Yang saat ini yang berlaku sesuai peraturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46lPMK.05/2011 yang besarannya hanya Rp 900 ribu persemester. Jadi berapa pungutan liar itu. Kita rata ratakan saja Rp 2 juta permasiswa sudah berapa miliar. Jumlah mahasiswa UIN Suska Riau sekitar 25 ribu kali empat tahun. Ini jelas jelas pungli,"ucap juru bicara mahasiswa.
Setelah demo beberapa jam, akhirnya Rektor UIN Suska Riau, Prof Ahmad Mujahidin menjumpai mahasiswa. Dihadapan rektor, mahasiswa menuntut agar rektor menjelaskan dasar hukum UKT yang saat ini diterapkan. Mahasiswa dalam waktu dekat akan melakukan kordinasi ombusdman dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Riau. Mahasiswa juga menyerahkan peraturan perundang-undangan terkait dasar UKT ke rektor.
"Harus dijelaskan dasar hukum UKT. Kami akan tempuh jalur hukum hingga pengadilan. Tahun ini kita tidak akan membayar iuran sesuai UKT sebelum pihak rektorat memberikan payung hukumnya. Kami minta kembalikan uang kami. Jika tidak sesuai dengan aturan berarti kalian memakan uang tidak halal. Ini kampus Islam," tegasnya.
Terkait tuntutan mahasiswa, Rektor UIN Suska Riau, Prof Ahmad Mujahidin belum bisa berkomentar banyak. Namun dia mengaperasi langkah mahasiswa. Dirinya berjanji akan mengusut terait UKT.
"Karena mahasiswa datang dengan semangat untuk kasus hukum (UKT), maka rektor tentu hal sama juga yakni permasalah harus dengan hukum. Kita apresiasi mahasiswa yang juga membawa bukti bukti ini (dokumen UKT)," ucap Rektor UIN Suska.
Namun ditanya tentang waktu kapan diselesaikan masalah UKT, pucuk pimpinan UIN Suska Riau belum bisa memastikannya."Kita akan lakukan proses sesuai hukum yang berlaku, kita tunggu saja. Ini demi kebaikan UIN Suska," ucapnya.**(nat)




















