KAMPAR -- Pihak Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah II Sumatera mengamankan truk bermuatan kayu alam. Kayu tersebut diduga dijarah dari hutan wilayah Kabupaten Kampar.

Selain menyita kayu alam, petugas juha mengamakankan, I (42) supir truk yang membawa barang 'haram' tersebut. Direncanakan kayu tersebut akan dibawa ke Kota Pekanbaru, Ibukota, Riau.

Kepala Seksi Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea mengatakan bahwa kayu tersebut diperkirakan di ambil dari kawasan hutan di Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Untuk di Pekanbaru, sudah ada yang menampungnya. Namun siapa pemiliknya masih dikembangkan.

"Hasil pemeriksaan tidak ditemukan dokumen apapun terkait kepemilikan kayu tersebut," ucapnya Selasa 8 Januari 2019.

Truk bermuatan kayu tersebut diamankan saat melintas di daerah Mentulik. Pengungkapan kasus ini setelah beberapa waktu lalu petugas mendapatkan informasi kalau sering terjadi ilegal logging (penjarahan kayu dari hutan). Selama beberapa hari petugas menyelidiki laporan tersebut dan melakukan pengintaian di daerah Mentulik.

Setelah mendapatkan waktu yang tepat, petugas melakukan pengerebekan dan berhasil mengamankan kayu tersebut. Pelaku yang diamankan sendiri mengaku tidak mengetahui kepada siapa kayu tersebut akan diantar. Dia hanya ditunggu di suatu tempat dan kayunya akan dijemput.

"Berapa jumlah kayu yang disita masih dihitung. Para pelaku sudah menyiapakan strategi yang rapi dalam melakukan aktivitas ilegal logging," imbuhnya.

Selain terlibat jaringan narkoba, I diduga mengkonsumsi narkoba. Untuk kasus narkoba, I warga Kampar Kiri ini diserahkan ke pihak kepolisian. Namun untuk kasus ilegal logging tetap ditangani Kementerian LHK.

"Pelaku sudah di tes urine di Rumah Sakit Bayangkara. Hasilnya saya belum tau. Kasus narkoba ditangani polisi," tutur pria yang akrab disapa Edo.**(nda)