PEKANBARU -- Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Riau menangkap seorang pelanggar lalu lintas yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Kota Pekanbaru.

"Pelaku saat ini telah diserahkan ke Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, AKBP E Wimpiyanto di Pekanbaru, Senin 7 Januari 2019.

Dia mengatakan pengendara lalu lintas berinisial LH alias Hakim yang masih berusia remaja itu ditangkap pada Senin pagi sekitar pukul 06.50 WIB di kawasan Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kota Pekanbaru.

Penangkapan berawal ketika LH dan seorang rekannya melintas di jalan padat lalu lintas tersebut tanpa mengenakan helm. Sementara pada saat bersamaan terdapat dua anggota Polantas Polda Riau Bripka Faizal dan Brigadir Riyadi yang ditugaskan untuk mengatur kepadatan lalu lintas. Melihat dua pengendara yang tidak mengenakan helm, mereka langsung menghentikan dan memeriksanya.

"Ketika diperiksa, kedua pengendara itu menunjukkan gelagat mencurigakan. Seketika insting anggota kita muncul dan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Hasilnya ditemukan diduga sabu-sabu di dalam jok sepeda motor dan ekstasi," ujarnya.

Pada saat pemeriksaan berlangsung, salah seorang rekan LH justru berhasil melarikan diri. Polisi pun kehilangan jejak salah satu pelaku tersebut. LH yang tertangkap tangan dengan barang bukti itu segera 'diboyong' ke Mapolsek Lima Puluh, Kota Pekanbaru.

Kapolsek Lima Puluh Kota Pekanbaru, Kompol Angga Herlambang mengatakan total barang bukti yang disita dari tangan Halim berupa lima paket sabu-sabu berbagai ukuran dan dua plastik ekstasi. "Barang bukti lima paket sabu-sabu berbagai ukuran dan dua plastik berisi ekstasi. Sekarang kasusnya dalam pengembangan," tutup Wimpianto.**(nda)