BENGKALIS -- Penetapan tersangka mantan Kepala dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis JA dan rekanan Edi dalam dugaan tindak pidana korupsi sewa kapal penyeberangan roro KMP Tasik Gemilang Rupat - Dumai, Provinsi Riau oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis dinilai melanggar KitabUndang- Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 81.
Hal tersebut ditegaskan Penasehat Hukum (PH) tersangka Edi, Windrayanto Rabu 2 Januari 2019.
"Status penetapan tersangka terhadap JA dan Edi (rekanan) dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi KMP Tasik Gemilang oleh Kasi pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis telah melanggar pasal 81 diatur dalam KUHP," tegas Windrayanto.
Dikatakanya, bahwa dalam kasus sewa kapal KMP Tasik Gemilang penyeberangan roro Rupat - Dumai ini rekanan Edi sebagai pihak yang dirugikan atas kejadian tersebut. Untuk itu pihaknya melakukan langkah hukum perdata ke Pengadilan Negeri Bengkalis sejak 31 Juli 2018 lalu.
"Sebagai pihak dirugikan melakukan gugatan kepada Bupati Bengkalis sebagai Tergugat I dan Dinas Perhubungan Tergugat II, sidang Perdata untuk tahapan alat bukti di Pengadilan Negeri Bengkalis di agendakan sebelum penetapan tersangka oleh Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkalis," katanya.
Ditambahkanya perkara ini sudah masuk pembuktian yang digelar pada Kamis 3 Januari 2019 besok.
"Iya, besok sidang lanjutan. Dan sudah masuk tahapan pembuktian surat sebagai pihak dirugikan di PN Bengkalis. Jika mengerti tentang hukum marilah kita menjunjung tinggi Pasal 81 KUHP. Di pasal tersebut jelas sekali regulasi yang mengatur. Perkara ini murni perdata. Karena klien kami sebagai pihak dirugikan dan jauh-jauh hari sudah melakukan gat Perdata, " kata Windrayanto lagi.
Menurutnya, penetapan tersangka Edi oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis dalam persoalan ini terkesan dipaksakan. Bahkan pihaknya akan melakukan upaya langkah hukum Praperadilan dalam waktu dekat.
"Atas penetapan tersangka Edi, pihaknya akan melakukan upaya hukum Praperadilan tentunya harus dikoordinasikan dulu kepada klien kita," katanya.
Sebelumnya Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis Agung Irawan mempersilahkan Penasehat Hukum (PH) Edi membuktikan di Pengadilan jika dalam kasus ini murni perdata.
Ia juga menegaskan setiap tindak pidana korupsi selain suap, gratifikasi khususnya terkait pelaksanaan proyek pasti di dasari oleh perjanjian.
"Artinya, bukan hal yang baru, rata rata tersangka selalu menggunakan gugatan sebagai alibi. Kita buktikan saja di pengadilan, " ungkap Agung Irawan kepada wartawan.
Seperti diketahui pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana Korupsi kapal motor penumpang (KMP) Tasik Gemilang, Rabu, 26 Desember 2018.
Kedua tersangka mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bengkalis JA dan rekanan Edi melaksanakan kegiatan operasional KMP Tasik Gemilang .
Penetapan terhadap kedua tersangka setelah pihak BPK-P menyampaikan audit operasional KMP Tasik Gemilang ke Kejari Bengkalis sejak tahun 2012-2015. Sedangkan tahun 2016-2018 masih dilakukan audit pihak BPK-P. **(put)























