PEKANBARU--gaungriau.com-- Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Dumai Indra Putra Nst divonis 1 tahun 3 bulan penjara dalam Sidang Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan dana tanggap darurat pemadaman kebakaran hutan dan lahan pada BPBD Dumai tahun 2014 silam.

Sidang putusan digelar Selasa 18 Desember 2018 di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan terdakwa Indra putra Nst (Mantan Kepala BPBD Kota Dumai ), Suherlina (Kasi Kedaruratan dan Logistik), Widawati (Bendahara Pengeluaran).

Sidang yang dipimpin Bambang myanto selaku Ketua Majelis dengan agenda vonis/ putusan kepada ketiga terdakwa.

Untuk diketahui bahwa ketiga terdakwa merupakan terdakwa penyelewengan dana tanggap darurat pemadaman kebakaran hutan dan lahan pada BPBD Dumai, Tahun 2014 silam.

Tindakan Korupsi yang dilakukan ketiga terdakwa awalnya dari adanya laporan kegiatan pembelanjaan masker, makan dan minum serta honor sebesar Rp 750 juta.

Pantauan awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri (WPN) dalam ruang persidangan, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 3 junto psl 18 UU RI tentang tindak pidana korupsi.

Majelis Hakim membacakan dan menjatuhkan vonis kepada Indra Putra Nst 1 tahun 3 bulan kurungan penjara,dimana pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu yang lalu 1 tahun 10 bulan. Suherlina 1 Thn 2 bulan,tuntutan JPU 1 tahun 10 bulan dan Widawati 1 tahun 2 bulan ,tuntutan JPU 1 tahun 10 bulan.

Ketiga terdakwa juga didenda Rp 50 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 63 juta, subsider dikurangi masa tahanan. Apabila ketiga terdakwa tidak bisa membayar denda maka akan ditambah satu Bulan kurungan penjara.

Usai membacakan putusan para terdakwa menerima putusan Majelis Hakim,namun JPU pikir -pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.** (rud)