• Tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas

KAMPAR -- gaungriau.com -- Pihak Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar menangkap tersangka pelaku penganiayaan berinisial GS alias BY. Saat ditangkap pelaku warga Desa Penghidupan Kecamatan Kampar Kiri ternyata memiliki narkoba.

"Teranyata GS juga memiliki narkoba. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucap Kasubbag Humas Polres Kampar, Iptu Deni, Ahad 16 Desember 2018.

GS, pria 29 tahun ini ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan seorang warga bernama Azwir warga Desa Penghidupan Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Berdasarkan laporan korban kepada pihak Kepolisian, diketahui bahwa pada Jumat 14 Desemebr 2018 sekira pukul 09.00 wib, Azwir tengah mengendarai sepeda motor di jalan raya Desa Penghidupan.

Sesampai korban di depan rumah makan Pintu Aceh, tiba tiba ia dicegat oleh tersangka GS yang juga mengendarai sepeda motor. GS kemudian mengambil alat setrum disakunya lalu menarik kerah baju korban kemudian membantingnya.

Tidak terima atas perlakuan GS ini terhadap dirinya, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebu,t anggota Opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir dipimpin Kanit Reskrim Ipda Markus Sinaga SH langsung mencari pelaku. Setelah diintai, polisi berhasil menngidentifukasi dan menangkap GS.

Tersangka GS beserta barang bukti sebuah alat setrum berbentuk pistol yang digunakanya, kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Deni menyebut, usai menangkap tersangk pihak Polsek Kampar Kiri Hilir melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah orang tua pelaku di Desa Penghidupan untuk mencari barang bukti lainnya.

Petugas mendapat informasi bahwa tersangka GS ini juga merupakan pengedar Narkotika jenis Shabu yang sering melakukan transaksi di rumah kontrakan milik orang tuanya yang berada sekitar 50 meter dari rumah orang tuanya itu

Dari hasil penggeledahan ini ditemukan satu paket besar dan satu paket kecil narkotika jenis shabu serta beberapa peralatan penggunaannya, penggeledahan ini disaksikan oleh tersangka serta aparat desa setempat.

Kepada petugas, GS ini mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka kembali digelandang ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.**(nda)