PEKANBARU -- Gaungriau.com -- Aparatur Sipil Negara (ASN) diharuskan untuk netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Riau 2018. Apalagi, sekarang sudah memasuki masa kampanye sampai Juni mendatang, ASN harus menjaga netralitas jangan sampai melanggar karena bisa terancam mendapatkan sanksi sampai dengan pemberhentian.
Bahkan, proses pengawasan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada 2018 semakin diperketat. Berdasarkan imbauan Menteri Dalam Negeri terkait penyelenggaraan Pilkada serentak 2018, proses tersebut dipersingkat. ASN akan langsung diberhentikan sementara setelah sidang selesai digelar. Prosesnya tidak sepanjang diatur PP Nomor 53 tahun 2010.
Panwaslu nanti akan melapor kepada MenPAN dan BKN (Badan Kepegawaian Negara). Setelah menerima laporan, KemenPAN-RB akan menyiapkan sanksi. Dia menyebut sanksi bisa berupa penurunan pangkat bahkan sampai pemberhentian.
Apalagi, Pilkada Riau diikuti tiga calon dari kepala daerah calon incumbent Arsyadjuliandi Rachman, Bupati Siak Syamsuar dan Walikota Pekanbaru Firdaus dan pemilihan bupati Inhil diikuti calon incumbent Wardan. Sehingga, netralitas ASN harus tetap dijaga jangan sampai ikut terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu paslon.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menerangkan, netralitas ASN diatur dalam yang tertuang dalam UU No. 5 tahun 2014, UU No. 10 tahun 2016, UU No. 7 tahun 2017, Perbawaslu No. 2 tahun 2015, PP No. 42/2004, PP No.53/2010, Surat Edaran (SE) MENPAN RB B/71/M.SM.00.00/2017, SE MENDAGRI 273/3773/SJ tahun 2016, dan SE KASN No B-2900/KASN/11/2017.
"Jadi, netralitas ASN dalam dalam plkada 2018 merupakan suatu kewajiban harus dimiliki ASN," tegas Rusidi kepada wartawan Selasa 20 Februari 2018.
Kendati, setiap ASN masih memiliki hak pilih, namun tidak boleh menggunakan statusnya sebagai ASN untuk tidak boleh berpihak kepada salah satu paslon baik itu menguntungkan maupun merugikan pasangan calon lainnya dalam Pilkada Riau.
"Bahkan, dalam bermedia sosial juga dilarang untuk 'like', menyebarkan maupun mengomentari yang berbau SARA dan kampanye tertentu," tegas Rusidi.
Wakil Ketua I DPRD Riau taufik Arrakhman juga mengingatkan agar ASN di Riau tetap menjaga netralitas dalam pilkada Riau dan sanksi tegas harus diberikan kepada ASN yang tidak menjaga netralitas dalam pilkada sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
“ASN dilarang ikut politik praktis. Karena, itu jelas diatur dan ASN harus tetap jaga Netralitas dan jangan sampai melanggar aturan itu," ujar Taufik.
Komisi yang membidangi pemerintahan dan hukum ini mengingatkan Bawaslu Riau agar dapat melakukan pengawasan pilkada semaksimal mungkin termasuk pengawasan terhadap netralitas ASN.**(rud)






















