• Suhardiman Amby

PEKANBARU -- Gaungriau.com -- Dewan meminta agar pemerintah provinsi (pemprov) Riau tegas terkait kerjasama kontrak kerjasama dengan PT Lippo Karawaci tentang pengelolaan Hotel Arya Duta.

Sikap tegas pemprov Riau menurut wakil rakyat perlu dilakukan. Hal itu terkait adanya keberatan dari pihak pengelola terkait perjanjian pembagian deviden baru yang telah dibuat dengan Pemprov Riau.

Pembagian deviden dinilai perlu direvisi. Apalagi, sudah 16 tahun kerjasama berjalan deviden yang diterima pemprov jumlahnya sama sebesar Rp200 juta per tahun.

"Pemprov harus tegas dapat saja dengan memutus kontraknya. Karena sudah 16 tahun kerjasama berjalan adendum deviden tidak dapat mereka Penuhi. ," ungkap Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby kepada wartawan kemarin.

Padahal, hotelnya berada di lokasi strategis di pusat kota dan usah hotelnya terus berkembang. Namun, pihak pengelola malah menolak ketika disodori perjanjian adendum deviden yang diajukan pemprov Riau. "Apalagi, Hotel sudah beroperasi 16 tahun dan banyak kegiatan usaha yang berkembang disana," tutur Suhardiman.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi III DPRD Riau Firdaus. Menurut Politisi Asal Rohil ini, sikap tegas dinilai perlu dilakukan pemprov Riau selaku pemilik lahan. "Pemprov harus tegas, putus kontrak jika perlu karena pemprov merupakan pemilik lahan," ujar Firdaus.**(rud)