Pelaksanaan Kapitasi Berbasis Komitmen Pelayanan Disempurnakan
Senin, 03 April 2017 - 00:00:00 WIB
JAKARTA -- Untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, saat ini telah diterapkan pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan (KBK) yang telah dilaksanakan sejak tahun 2016 pada Puskesmas di 33 Ibukota Provinsi dengan jumlah 995 Puskesmas.
Penerapan pembayaran KBK sudah mulai dilakukan sesuai dengan Peraturan Bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Nomor HK.02.05/III/SK/089/2016 dan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan pada FKTP
Berdasarkan hasil pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta uji petik yang dilakukan pada 6 (enam) Provinsi yang melibatkan stakeholder terkait baik di Tingkat Pusat yaitu Kementerian Kesehatan, Asosiasi Fasilitas Kesehatan tingkat Pertama, Organisasi Profesi serta Tim Kendali Mutu Kendali dan Kendali Biaya dan di tingkat daerah yaitu Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupetan/Kota, asosiasi Fasilitas Kesehatan dan Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya daerah, maka perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan terkait pelaksanaan Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan di Tahun 2017, dimana pada tahun 2017 KBK akan diperluas pelaksanaannya yaitu di Puskesmas (Ibukota Provinsi dan selain Ibukota Provinsi), Praktik Dokter, Klinik Pratama dan RS D Pratama kecuali FKTP di wilayah terpencil dan sangat terpencil.
“Tujuan penandatangan Peraturan Bersama ini adalah untuk penyempurnaan ketentuan pelaksanaan KBK yang akan diberlakukan pada seluruh FKTP kecuali bagi FKTP di wilayah terpencil dan sangat terpecil dan faskes yang tidak tersedia jaringan komunikasi data, sehingga KBK dapat berjalan lebih baik dan dapat meningkatkan mutu layanan di FKTP,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat menandatangani Penandatanganan Peraturan Bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, Jumat 31 Maret 2017.
Dikatakan, Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan ini merupakan metode pembayaran yang sudah diterapkan di banyak negara yang menggunakan social insurance. Sistem pembayaran ini terbukti dapat meningkatkan performa dari FKTP dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta program.
Di era JKN-KIS, lanjut Fachmi, kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh FKTP sangatlah penting, mengingat FKTP merupakan ujung tombak dalam memberikan pelayanan kesehatan, sekaligus sebagai gatekeeper pelayanan kesehatan. Bila kualitas FKTP tidak ditingkatkan, angka rujukan akan terus meningkat, sehingga bisa terjadi penumpukan pasien di rumah sakit.
“Semakin hari, jumlah peserta JKN-KIS kian bertambah. Sehingga FKTP sebagai lini pertama pelayanan kesehatan harus diperkuat dan terus berkomitmen supaya dapat terus memberikan pelayanan yang optimal. Ini juga merupakan upaya kendali mutu kendali biaya di fasilitas kesehatan, sekaligus sebagai komitmen nyata dari pemangku kepentingan untuk memberikan pelayanan yang lebih bermutu,” tutur Fachmi Idris.
Bagaimana Pendapat Anda?
Bagikan Ke Yang Lainnya
Berita Lainnya
-
Senin, 14 September 2015 - 00:00:00 WIB
Plt Gubernur Ajak PNS dan Masyarkat Shalat Istisqo
Gaungriau.com -- Kondisi udara di Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru pada khususnya terus memburuk dikarenakan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), ini dikarenkan musim kemarau yang melanda Provinsi Riau dalam beberapa bulan terakhir. Agar Allah Swt menurunkan rahmatnya berupa hujan, Plt Gubernur Riau H. Arsyadjuliandi Rachman mengajak seluruh…
-
Senin, 14 September 2015 - 00:00:00 WIB
Kudus: Pemerintah Harus Tegas Tangani Asap
Gaungriau.com -- Pengamat tranportasi Univertsitas Islam Riau (UIR) H Abdul Kudus Zaini ST. MT menilai kebakaran hutan di Riau tidak hanya menimbulkan kerugian dari sektor ekonomi, namun juga dari sektor pendidikan, kesehatan dan lingkungan hidup. Kebakaran hutan mengakibatkan kabut asap hampir 80 persen menyelimuti pulau Sumatera ini telah menimbulkan kerugian…
-
Senin, 14 September 2015 - 00:00:00 WIB
Satpol PP Pekanbaru Kurangi Kegiatan Diluar Ruangan
Gaungriau.com -- Tidak ingin mengambil resiko terlalu jauh yang akan berdampak pada kesehatan akibat kabut asap. 60 persen dari kegiatan diluar ruangan personel Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dikurangi. Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, kebijakan mengurangi aktivitas diluar ruangan dikarenakan kondisi…
-
Senin, 14 September 2015 - 00:00:00 WIB
Evakuasi Masyarakat, Pekanbaru Sudah Tidak Layak Huni
Gaungriau.com -- Riau telah ditetapkan berstatus Darurat Pencemaran Udara. Puskesmas dan rumah sakit diinstruksikan buka 24 jam. Status Siaga Darurat Darurat Karlahut menjadi Keadaan Darurat Pencemaran Udara. Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amril SH, menyebut Kota Pekanbaru sudah tidak layak untuk dihuni lagi. DPRD minta agar…
-
Senin, 14 September 2015 - 00:00:00 WIB
Kabut Asap Bertambah Pekat
Bupati Syamsuar Tunda Lomba Foto dan Pameran Ekraf TdS
Gaungriau.com -- Suasana ceria di lapangan Tengku Maharatu Senin 14 September 2015 mendadak hening seketika, Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi yang dijadwalkan akan membuka Lomba Foto dan Pameran Ekraf Touer de Siak (TdS) 2015 tiba-tiba mengumpulkan panitia pelaksana dan memberikan arahan. "Terimakasih atas ikhtiar saudara-saudara mempersiapkan…
-
Senin, 14 September 2015 - 00:00:00 WIB
Penderita ISPA Di Bengkalis Capai 1488 Orang
Gaungriau.com -- Jumlah penderita Infeksi Saluran Penyakit Atas (ISPA) di Kabupaten Bengkalis mencapai 1488 orang dari tanggal 1 September hingga saat ini, hal ini dikarenakan akibat kabut asap yang melanda wilayah Kabupaten Bengkalis dalam sepekan ini, ditambah lagi tingginya Indeks Standar Pencemaran Uidara (ISPU) yang sudah mencapai level berbahaya.…
-
Senin, 14 September 2015 - 00:00:00 WIB
Walikota Firdaus Akui Pekanbaru Tak Layak Untuk Dihuni
Gaungriau.com -- Bencana kabut asap yang tebal akibat dari Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Mengakibatkan kota bertuah sudah tidak layak untuk ditempati dan sudah seharusnya masyarakatnya diungsikan. Pasalnya berdasarkan data BMKG saat ini, kategori udara di Pekanbaru sudah diatas berbahaya. Walikota Pekanbaru, Firdaus MT secara terang-terangan mengakui…





