DUMAI -- Verifikasi terhadap Serikat Pekerja/ Serikat Buruh (SP/SB) di Dumai rutin dilakukan setiap tahun. Hal tersebut penting guna mengetahui aktif tidaknya wadah buruh dan pekerja tersebut di Dumai.

Tak terkecuali di kota Dumai, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai juga segera melakukan verifikasi terhadap SP/SB di daerah ini. Hal tersebut merujuk surat Disnakertrans Provinsi Riau Nomor. 560/ Disnakertrans-HK/91 tanggal 17 Januari 2017 yang ditandatangani Kepala Disnakertrans Provinsi Riau H Rasidin SH kepada kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/ kota  di Provinsi Riau.

Disnakertrans Kota Dumai memang sudah  rutin melakukan verifikasi terhadap keberadaan SP/SB di kota Dumai. Verifikasi dilakukan tidak saja terhadap kepengurusan, tapi juga terhadap unit-unit kerja SP/SB tersebut.

"Ya sesuai surat Disnakertrans Riau ini kami segera melakukan verifikasi keberadaan SP/SB di Kota Dumai. Hanya saja dana untuk melakukan kegiatan ini tak ada anggarannya,"jelas Kepala Bidang (Kabid) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Kota Dumai, Muhammad Fadhly SH kepada awak media, Rabu 25 Januari 2017.

Sesuai data yang diperoleh, SP/SB yang tercatat di Disnakertrans Kota Dumai diantaranya; SBSI 1992, Serikat Buruh Kota Dumai (SBKD), Serikat Pekerja Kota Dumai, (SPKD), STKD, Kamifarho, SP Patra SK, SP IUPHHK-HA PT Diamon Raya Timber, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Dumai. SP Dharma Patra (SP-Patra) Kota Dumai, SP-KMPT Pertamina RU II Dumai, Serikat Buruh Pemuda Dumai (SBPD) dan F.SPTI-K.SBSI Kota Dumai.

Diharapkan kalangan pekerja dapat membantu proses verifikasi keanggotaan serikat buruh atau serikat pekerja (SB/SP) yang ada di seluruh kota Dumai. Sebab verifikasi tersebut penting dilakukan dalam rangka penentuan keterwakilan serikat buruh dalam lembaga Industrial. 

Sejak diverifikasinya Konvensi ILO No. 87/1948 melalui Kepres No. 83/1998 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi, satu perusahaan bisa terdapat lebih dari satu SP/SB. Sementara acuan pelaksanaan pengecekan ulang SP/SB tersebut sesuai Permenakertran Nomor Per.06/Men/2005 tentang pedoman verfikasi keanggotaan SP/SB.