• Dody Fernando SH (Baju Batik) bersama masyarakat desa Pejangki

RENGAT -- Mediasi yang dilakukan antara Masyarakat desa Pejangki kecamatan Batang Cenaku kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Sumatera Makmur Lestari (SML) yang digelar Selasa 17 Januari 2017 menemukan jalan buntu (gagal).

Pengacara masyarakat desa Pejangki Dody Fernando SH saat ditemui di kantor Pengadilan Negeri Rengat jalkan Lintas Timur Pematang Reba membenarkan hal tersebut.

"Mediasi gagal, pihak perusahaan (PT. SML) menolak membayar ganti rugi kepada masyarakat terkait pencemaran sungai pejangki yang diduga dilakukan oleh perusahaan," katanya.

Dengan demikian, proses gugatan terus berlanjut, sidang pembacaan gugatan perdata ini akan digelar pada selasa 24 Januari 2017.

"Bukan hanya itu, selain ini kita juga akan melaporkan pidana lingkungan hidupnya," tegas Dody.

Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) Hukum setda Inhu Afrizon mewakili Pemkab. Inhu belum dapat dimintai keterangan terkait hal ini.**(man)