PEKANBARU -- Hanya Kurun Waktu 5 jam Unit Opsnal Polsek Lima puluh berhasil mengamankan seorang pria yang kerap melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) diwilayah hukum Polsek Lima puluh, Sabtu 7 Januari 2017.
Riko Saputra alias Riko Oloi (31) tidak berkutik ketika di jemput Tim Opsnal Polsek Lima puluh di salah satu warnet yang berada di JL. Tengku Zainal abidin.
Kapolsek Lima puluh Kompol Rinaldo Aser melalui Kanit reskrim polsek Lima puluh Ipda M. Bahari Abdi ketika melaksanakan ekspos Selasa 10 Januari 2017 menjelaskan " Penangkapan Riko berawal dari laporan korban Uli Kartika lestari sinaga (21), dimana disaat korban kembali ke kosan Sabtu 7 Januari 2017 sekitar pukul 09.00 WIB melihat barang-barang didalam kamar nya telah hilang, lalu kita langsung melakukan olah TKP dan terlihat jejak kaki di dinding dan plafon kamar dalam keadaan terbuka.
Dengan bukti-bukti dan hasil olah TKP dilapangan, didapatkan lokasi tersangka di JL. Tengku Zainal Abidin ketika bermain Judi Poker di Warnet, sekitar pukul 13.22. "Ketika melihat tersangka kita langsung mengamankan tersangka dan tersangka mengakui kejahatannya. " Ujar Kanit Reskrim Ipda M. Bahari Abdi.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Lima puluh dengan dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun Penjara.**(bs)



