BENGKALIS -- Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial CC (45) dan BK (30) yang diringkus oleh Sat Narkoba Polres Bengkalis, Rabu 21 Desember 2016 kemarin dengan barang baukti narkoba jenis Sabu seberat 1,5 kilo gram diancam dengan hukuman mati dan tersangka melakukan transaksi di pulau babi Rupat dengan bandar bernama Akiong asal Malaysia.

Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono kepada sejumlah wartawan di mapolres Bengkalis, Kamis 22 Desember 2016 mengungkapkan bahwa pasutri ini berprofesi sebagai nelayan dan sudah lama menjadi target dari jajarannya, selain barang haram yang di temukan ini direncanakan akan di sebar pada tahun baru nanti.

"Mereka sudah merupakan bandar jaringan internasional dan direncanakan barang haram ini akan mereka jual pada peryaan tahun baru nanti," kata Kapolres.

Dijelaskannya lagi dalam penangkapan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba melakukan penyamaran memakai kapal pompong untuk sampai di TKP, saat di bekuk pasutri ini mencoba menghilangkan barang bukti dan ada beberapa yang sudah  dimasukan kedalam lobang kakus.

"Saat penggeledahan ditemukan 6 paket kecil didalam rumah, kemudian dilakukan penyirian didlam rumah dan ditemukan lagi puluhan paket besar dan kecil narkoba jenid sabu yang disimpan didalam gendang," kata Kapolres.

Selain itu dari pengakuan tersangka mereka baru 8 bulan menjalankan bisnis haram ini dan baru dua kali melakukan pengiriman dengan salah seorang bandar dari Malaysia bernama Akiong, untuk lokasi transaksi dilakukan di pulau babi rupat dengan sekali transaksi sebesar RM 13.000 (mata uang malaysia-red).

"Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti uang RP 11.900.000, uang ringgit RM 600, Handpone, Sabu seberat 2,5 kilo gram," jelas Kapolres lagi.