RENGAT -- Jajaran kepolisian Kepolisian Sektor (Polsek) Rengat Barat berhasil ringkus dua pelaku yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) R2 pada hari Rabu 14 Desember 2016 sekitar pukul 11.00 Wib.
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak Sabtu 17 Desember 2016 membenarkan adanya pengkapan terhadap dua orang tersangka pelaku curanmor.
"Pada hari Rabu 14 Desember 2016 sekira pukul 11.00 wib telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka curanmor." Katanya.
Awalnya dilakukan penangkapan terhadap tersang SA di Belilas yang merupakan Karyawan PT Inecda Plantation yang tinggal di Komplek Perumahan N32 PT. Inecda Plantation desa Petala Bumi Blok D Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu.
"Yang bersangkutan diduga telah melakukan tindakan melawan hukum (Tindak Pidana) Curanmor roda dua jenis Honda Supra X warna hitam BM-4093-BQ atas nama Nawardi," terangnya lagi.
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka SA, sepeda motor tersebut dibeli dari inisial GI seharga Rp. 2,5 juta.
"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap inisial Gl alias RU di Jalan Kongsi 4 Dusun Gading RT 002, RW 002 Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu sekira pukul 16.00 Wib," ujarnya.
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak Sabtu 17 Desember 2016 membenarkan adanya pengkapan terhadap dua orang tersangka pelaku curanmor.
"Pada hari Rabu 14 Desember 2016 sekira pukul 11.00 wib telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka curanmor." Katanya.
Awalnya dilakukan penangkapan terhadap tersang SA di Belilas yang merupakan Karyawan PT Inecda Plantation yang tinggal di Komplek Perumahan N32 PT. Inecda Plantation desa Petala Bumi Blok D Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu.
"Yang bersangkutan diduga telah melakukan tindakan melawan hukum (Tindak Pidana) Curanmor roda dua jenis Honda Supra X warna hitam BM-4093-BQ atas nama Nawardi," terangnya lagi.
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka SA, sepeda motor tersebut dibeli dari inisial GI seharga Rp. 2,5 juta.
"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap inisial Gl alias RU di Jalan Kongsi 4 Dusun Gading RT 002, RW 002 Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu sekira pukul 16.00 Wib," ujarnya.



