• Rudi alias Buyung (24) Tsk Narkoba di Lirik

RENGAT -- Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik kabupaten lndragiri Hulu (Inhu) kembali mengamankan pelaku Narkotika di sebuah kafe di desa Sidomulyo kecamatan Lirik pada Hari selasa 6 Desember 2016 sekitar pukul 00.10 Wib.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak yang didampingi oleh Kapolsek Lirik AKP Amran Kadir selasa 6 Nopember 2016 membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pelaku Narkoba jenis Ekstasi.

"Tersangkanya adalah Rudi Alias Buyung (24) warga Jalan Lintas Timur desa Japura kecamatan Lirik," katanya.

Barang Bukti (BB) yang diamankan 2 (dua) butir ekstasi warna hijau dan pink  bentuk kepala boneka, 1 (satu) butir ekstasi warna hijau bentuk bulat, 1 (satu) buah hand phone merk Nokia warna merah dan abu-abu, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Dunhill warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z tanpa plat nomor Polisi warna hitam.

"Pada Hari Senin 5 Desember 2016 sekitar pukul 23.40 wib anggota Polsek Lirik mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka (Rudi Alias Buyung) sedang membawa narkotika jenis pil ekstasi ke Kafe MR di desa Sidomulyo," paparnya.

Kemudian Bripka Hary Budiman beserta anggota Polsek Lirik lainya berangkat menuju Kafe MR dan menunggu tersangka di didepan kafe MR.

"Sekira pukul 00.10 wib Tersangka  datang dengan mengendarai sepeda motor dari arah kafe MR," terangnya.