• Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputra saat memberikan selamat kepada kasi pidsus lama Yusuf Luqita Danawihardia Senin 5 Desember 2016.(Putra)

BENGKALIS -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis gelar serah terima jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus  pejabat lama Yusuf Luqita Danawihardia SH  kepada pejabat baru Arief Setya Nugroho SH MH.

Acara di gelar diaula Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis  dihadir Kepala Kejaksaan Negeri Rahman Dwi Saputra SH, MH, kepala seksi tindak pidana umum Robi Harianto , Kepala Seksi Intelijen Rully Affandi , dan seluruh jaksa,pegawai dilingkungan Kejari Bengkalis, Senin 5 Desember 2016. 

Yusuf Luqita Danawihardia SH sebagai kepala seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis  dilantik pada April tahun 2015 lalu, jabatan baru menjabat sebagai kepala seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Majalengka Jawa Barat. 

Sementara jabatan kepala seksi Tindak Pidana Khusus dijabat oleh Arief Setya Nugroho SH, M.H sebelum nya menjabat sebagai jaksa Fungsional pada Kejaksaan Tinggi DKP Jakarta di Jakarta. 

Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputra SH MH dalam sambutannya  mengatakan dalam mutasi hal yang biasa, tetapi paling terpenting mampu secepatnya mengimbangi tugas - tugas dan tanggungjawab yang telah di amanahkan. 

Ia juga mengemukakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis telah menuntaskan tunggakan dalam tindak pidana khusus sebagaimana sudah sidangakan 28 kasus tindak pidana khusus selama 2 tahun terakhir baik skala nominaluri kecil hingga berskala besar. 

"Keberhasilan tidak akan tercapai karena hasil individu kalau tidak bersama sama dalam melaksanakanya. Untuk itu, kepada pejabat baru agar bekerja maksimal amati,cermati dan cepat bertindak. kasi pidsus yang baru di Lantik agar secepatnya berdaptasi dengan cepat, anda dipercaya oleh Kejaksaan Agung karena untuk jabatan Kasi Pidsus jarang sekali dijabat pertama di Bengkalis," kata Kajari.Â