• Yarmen Djambak

RENGAT -- Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, mungkin inilah yang dialami oleh warga Kecamatan Lirik yang satu ini, pasalnya meski sudah memarkir sepeda motor disamping rumahnya, dan hanya dalam waktu yang singkat, sepeda motor tersebut raib.

Sedihnya lagi, sepeda motor tersebut adalah milik orang lain yang dipinjam korban untuk pulang kerumahnya didesa Lambang Sari lV kecamatan Lirik kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak minggu 4 Desember 2016 kepada wartawan membenarkan adanya laporan terkait Tindak Pidana (TP) Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di kecamatan Lirik.

"Kejadiannya pada hari jumat 2 Desember 2016 sekira pukul 20.45 Wib di Jalan Rajawali desa Lambang Sari IV kecamatan Lirik, dan dilaporkan oleh Sarbini (48) warga desa Banjar Balam RT. 02 RW. 01 kecamatan Lirik.

Pada hari Jumat 2 Desember 2016 sekira pukul 20.00 wib M.Farhan (15), pulang kerumah dan memarkirkan sepeda motor merk Honda Supra 125 BM 5369 VC disamping rumah.

"Kemudian sekira pukul 20.45 wib pada saat sdr M.Farhan akan menggunakan sepeda motor tersebut namun sudah tidak ada lagi," terangnya.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp 8 juta dan melapor ke Polsek Lirik guna pengusutan lebih lanjut.

"Polisi yang mendapat laporan langsung mendatangi TKP  guna meminta keterangan  saksi," pungkasnya.**(man)