• Sosialisasi UU No. 23 Tahun 2014

RENGAT -- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar sosialisasi pemberian hibah dan bantuan sosial (Bansos) sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 14 tahun 2016, Jumat 2 Desember 2016 di Aula Bappeda dan Litbang Inhu jalan Lintas Timur Pematang Reba.

Sosialisasi yang diikuti seluruh Kepala Desa dan para pejabat dilingkungan Pemkab Inhu ini digelar untuk menyamakan persepsi terkait pengelolaan keuangan daerah, khususnya kebijakan pemberian hibah dan bansos yang bersumber dari APBD.

Kegiatan ini dibuka oleh Plt Sekda Inhu Hendrizal, dengan menghadirkan dua narasumber yakni, Kepala Seksi (Kasi) Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah I, Kementerian Dalam Negeri, Agung Aliyanto AK dan Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

Plt Sekda Inhu, Hendrizal menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini digelar agar pengelolaan keuangan daerah, termasuk pemberian hibah dan bansos yang dilakukan Pemkab Inhu sesuai dengan aturan serta ketentuan yang berlaku.

“Saya berharap peserta sosilisasi ini dapat berperan aktif untuk mempertanyakan sebenar-benarnya perbedaan antara hibah dan bansos,
sehingga dalam pengelolaannya tidak terjadi permasalahan dan sesuai dengan aturan perundang -undangan,” jelasnya.

Sementara, dalam paparannya, Kepala Seksi Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah 1 Kementerian Dalam Negeri, Agung Aliyanto AK menjelaskan sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2016 ada beberapa penegasan dan kriteria dalam pemberian hibah serta bansos yang bersumber dari APBD.

“Hibah daerah dapat diberikan kepada pemerintah, pemerintah daerah lain, BUMN dan BUMD, badan dan lembaga, organisasi kemasyarakatan, sedangkan masyarakat tidak masuk dalam kategori penerima hibah,” jelasnya.