RENGAT -- Pada hari senin 28 November 2016 Sekitar Pukul 11:00 Wib telah datang seorang lakis  ke polsek pasir penyu guna melaporkan telah terjadi penggelapan atau penipuan pembayaran pajak sepeda motor di Kantor Samsat Air Molek.

"Kasus ini dilaporkan oleh Raja Maprindra alias Ipen (47) warga desa Bongkal Malang kecamatan Kelayang kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)," kata Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak Rabu 30 Nopember 2016.

"Pada senin 10 Oktober 2016 sekitar pukul 10:00 wib, mendatangi kantor samsat Air Molek kecamatan Pasir Penyu untuk membayar pajak sepeda motor miliknya jenis honda NF 125 TR BM 5217 VI milikkepada Riza (25) Ibu Rumah Tangga warga desa Air Molek II kecamatan Pasir Penyu kabupaten Inhu," papar Yarmen.

Saat itu pelapor (korban) mendatangi meja didalam kantor samsat Air Molek, kemudian pelapor didatangi oleh terlapor (Riza) sambil bertanya "ada keperluan apa Pak" dan Pelapor menjawab "untuk membayar pajak".

"Selanjutnya pelapor memberikan berkas untuk membayar pajak berupa STNK,  KTP dan uang Tunai sebesar Rp 700ribu," terang Yarmen.

Kemudian pada hari kamis 27 Oktober 2016 pelapor datang untuk mengambil STNK dan KTP, namun  terlapor mengatakan belum siap.

"Kemudian pada hari Senin 21 November 2016 pelapor datang lagi ke kantor samsat Air Molek dan bertemu dgn pimpinan kantor samsat, dan pimpinan kantor samsat tersebut mengatakan "Bapak kenak tipu karena uangnya tidak disetor pada kami,  itu calo," jelas Yarmen lagi.