RENGAT -- Pernyataan salah seorang mantan Pejabat yang di Non Job kan pada Mutasi Jabatan yang digelar pemerintah kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada bulan September 2016 kemarin hanyalah Gertak Sambal.
Kalau memang mau melapor saja, tak perlu harus ekspos di media, karena jika tidak jadi atau batal tentu pernyataan tersebut akan jadi bumerang bagi yang bersangkutan, kata Sunar (45) seorang warga Pematang Reba kepada Gaungriau.com rabu 15 Nopember 2016.
"Masyarakat menilai pernyataan tersebut hanya Intermezo atau gertak sambal saja, karena sejauh ini kita melihat hanya beberapa orang saja di Inhu yang berani melakukannya," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan pemberitaan sebelumnya bahwa karena menilai SK mutasi Jabatan Eselon lll dan lV yang dilakukan oleh Pemkab. Inhu cacat hukum dan tidak sah, pejabat yang di Non Job berencana akan melaporkan hal ini ke Mabes Polri.
Diketahuinya SK tersebut tidak sah (cacat hukum) adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Riau pada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Inhu pada bulan Oktober 2016 yang lalu.**(man)
Kalau memang mau melapor saja, tak perlu harus ekspos di media, karena jika tidak jadi atau batal tentu pernyataan tersebut akan jadi bumerang bagi yang bersangkutan, kata Sunar (45) seorang warga Pematang Reba kepada Gaungriau.com rabu 15 Nopember 2016.
"Masyarakat menilai pernyataan tersebut hanya Intermezo atau gertak sambal saja, karena sejauh ini kita melihat hanya beberapa orang saja di Inhu yang berani melakukannya," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan pemberitaan sebelumnya bahwa karena menilai SK mutasi Jabatan Eselon lll dan lV yang dilakukan oleh Pemkab. Inhu cacat hukum dan tidak sah, pejabat yang di Non Job berencana akan melaporkan hal ini ke Mabes Polri.
Diketahuinya SK tersebut tidak sah (cacat hukum) adalah berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Riau pada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Inhu pada bulan Oktober 2016 yang lalu.**(man)



