PEKANBARU -- DPRD Kota Pekanbaru malalui Komisi IV, Selasa 15 Nopember 2016 siang, kembali mengadakan hearing dengan pihak Owner PT 238, PT Total, SKPD terkait, dan masyarakat RW 8 Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai.

Hearing dipimpin langsung ketua komisi Roni Amriel, serta dihadiri oleh anggota komisi IV lainnya Ali Suseno, Heri Setiawan, Herwan Nasri, Puji Daryanto, Ruslan Tarigan, dan Zaidir Albaiza.

Sementara SKPD yang hadir dalam hearing tersebut diantaranya Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dishubkominfo, Dinas Bina Marga dan SDA, Disnaker, Damkar, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Satpol PP dan Satlantas Polresta Pekanbaru.

Hearing ini dilaksanakan terkait adanya keluhan dari masyarakat RW 8 akibat pembangunan Living Word, hotel dan mal di simpang SKA yang mengakibatkan banyak rumah warga sekitar yang mengalami kerusakan.

Ketua RW 8, Martoa Amru, dalam hearing mengatakan pihak Living Word sampai hari ini belum pernah turun melihat dampak yang ditimbulkan akibat pembangunan yang mereka kerjakan.

"Bayangkan saja, banyak rumah warga yang mengalami kerusakan mulai dari retak-retak, air sumur menjadi kering, berbau, dan berwarna kuning, serta sering terjadi banjir, tapi tidak ada respon dari pihak yang kita duga sebagai penyebab hal tersebut," ungkapnya.