PEKANBARU -- Panwaslu Pekanbaru kembali melaksanakan sidang lanjutan dengan agenda sengketa penetapan calon peserta Pilkada Pekanbaru tahun 2017 dengan pemohon pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah (BISA) dan termohon KPU Pekanbaru, Senin 31 Oktober 2016. Agenda kali ini dengan mendatangkan saksi dan bukti-bukti.

Ada tiga saksi yang sedianya dihadirkan pihak pemohon dalam sidang ketiga ini, namun yang hadir hanya dua, satu saksi fakta dan satu lagi saksi ahli, sementara saksi ahli lainnya berhalangan hadir dan akan dilanjutkan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Selasa 1 November 2016 besok, pukul 10.00 Wib.

Saksi ahli dari akademisi yang dihadirkan pihak pemohon dalam kesempatan itu, Maxasai Indra menegaskan, bahwa penafsiran yang dilakukan KPU Kota Pekanbaru terhadap hasil rekomendasi dokter tentang hasil pemeriksaan kesehatan Said Usman Abdullah telah melanggar hak konstitusional Said sebagai warga negara Indonesia.

"Itu faktor resiko, masih potensi. Secara terang benderang belum terjadi, masih ada kemungkinan. Kalau lima tahun mendatang pak Said terpilih dan ternyata masih sehat walafiat kan ada pelanggaran hak konstitusional yang dijamin Undang Undang 1945," ujar Maxasai saat dikonfirmasi usai sidang.

Berdasarkan fakta pada saat pemeriksaan di Panwas tersebut, menurut Maxasai ada problem normatif tentang kriteria berhalangan tetap. Ada yang kontradiktif apa yang diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 dan PKPU dengan petunjuk teknis yang disusun oleh IDI dan KPU karena tidak ada kriteria yang jelas dalam rekomendasi pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan bakal calon saat itu.

"Harusnya dijelaskan, disabilitas itu apa masuk kepada kategori berhalangan tetap. Memang katanya dilihat dari pendekatan ilmu kedokteran ada disabilitas, cuma masalahnya dia ini berhalangan tetap apa tidak? Ini tidak ditegaskan. Hasil klarifikasi tim SUA kemarin menyatakan disabilitas tidak mengakibatkan yang bersangkutan berhalangan tetap dan masih dapat melaksanakan aktivitas secara mandiri hingga pemeriksaan," terangnya.