RENGAT -- Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/38/X/2016, Res Inhu, sektor Batang Cenaku seninl 10 oktober 2016, terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang terjadi di dusun Sungai Betumbuk desa Kepayang Sari kecamatan Batang Cenaku kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Korbannya adalah D. Sidabutar (48) warga dusun Sungai Betumbuk desa Kepayang Sari kecamatan Batang Cenaku, sedangkan tersangka pelakunya adalah Onggum Sumanggam Sihombing (36) warga dusun Air Betumbuk desa Kepayang Sari.
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk ketika dikonfirmasikan Selasa 11 Oktober 2016 melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak membenarkan adanya laporan terkait adanya tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Batang Cenaku.
"Pada hari minggu 10 Oktober 2016, sekitar pukul 21.00 wib saat korban berada di samping rumahnya (sedang duduk bersama dua rekannya) manurung dan manulang, tiba tiba datang terlapor mengajak korban minum tuak namun korban tidak mau", jelasnya.
Selanjutnya datang lagi terlapor dan mengajak untuk minum lagi, namun korban mengatakan nantilah.
"Lalu terlapor mengatakan "ya udah kalau gak mau saya ajak minum, saya pulang aja" sambil pelaku mendekati korban", terangnya lagi.
Namun tiba-tiba saja pelaku mendorong korban hingga korban terjatuh, dan selanjutnya terlapor mengacungkan pisau yang dibawanya kearah leher korban dan mengenai bagian leher sebelah kiri korban yang mengakibatkan leher korban terdapat luka gores dan menguarkan darah.
"Selanjutnya saksi manulang dan manurung menangkap pelaku, dan juga mengamankan pisau yg dibawa pelaku, selanjutnya korban melaporkan kepolsek batang cenaku guna pengusutan lebih lanjut", papar Yarmen.
Polisi yang mendapat laporan langsung menerima dan membuat laporan polisi, cek TKP, membuat surat visum dan mengamankan pelaku.**(man)



