PEKANBARU -- Ratusan masa yang tergabung dalam Jaringan Kedaulatan Rakyat (Jangkar) seruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, Kamis 6 Oktober 2016.
Kedatangan masa dikarenakan sikap arogansi penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan KPU sehingga dianggap mengkebiri hak politik balon Wakil Walikota Pekanbaru, Said Usman Abdullah (SUA).
Dalam orasi yang disampaikan Koordinator Lapangan Jangkar, Doni Herman mengatakan surat KPU Pekanbaru bernomor 488/KPU-PBR-004.435265/IX/2016 sangat merugikan pasangan calon Destrayani Bibra dan Said Usman Abdullah. Kebijakan ini sangat diskriminatif, arogansi dan kesewenang-wenangan karena lebih mengutamakan penafsiran sendiri tanpa berlandaskan hukum.
"Kami menduga KPU Pekanbaru punya kepentingan terselubung karena bersikukuh dengan keputusannya untuk menggugurkan saudara SUA sebagai balon Wakil Walikota Pekanbaru dengan tidak mengindahkan surat rekomendasi Panwaslu kota Pekanbaru bernomor 01/LP/RI-11/10/2016," ujarnya.
Sementara, Ketua Umum Jangkar, Davitra menganggap KPU Pekanbaru tidak lagi menjadi penyelenggara Pilkada malahan berperan sebagai pemain atau peserta Pilkada.
"Ini dianggap mencoreng keindependensian penyelenggara Pilkada. KPU sudah menciderai rasa keadilan dan kedaulatan rakyat Pekanbaru, sehingga bias memancing dan membangkitkan kemarahan masyarakat kota Pekanbaru yang mengakibatkan terganggunya kestabilan keamanan dan konflik horizontal yang berkelanjutan yang dapat merugikan kita semua," sebutnya.
Untuk itu Davitra menegaskan agar KPU Pekanbaru Independen, mencabut surat KPU Pekanbaru nomor 448/KPU-PBR-004.435265/IX/2016 sesuai surat rekomendasi panwaslu nomor 01/LP/RI-11/10/2016.
"Dengan dasar itu kami minta KPU harus tegas menetapkan pasangan BISA pada Pilkada Pekanbaru. Selain itu kami tetap berkomitmen akan melakukan gelombang aksi sampai arogansi dan penyalahgunaan wewenang komisioner KPUD di hentikan," ungkapnya.
Menanggapi kedatangan pengunjuk rasa Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amirudin Sijaya dan didampingi komisioner lainnya, Mai Andri, Yelly, Arwin S, membantah tudingan pihaknya tidak bekerja sesuai dengan Undang-undang dan PKPU.
"Kami sudah bekerja sesuai aturan. Terkait masalah persyaratan kesehatan yang dikeluarkan tim dokter dan terdapat unsur tidak memenuhi syarat karena tersandung Disabilitas KPU Kota Pekanbaru juga sudah membahasnya sesuai dengan juknis, dan KPU Kota Pekanbaru tidak pernah mengatakan tidak lolos," ujar Amiruddin Sijaya.
Ia juga membantah KPU Pekanbaru bermain politik, dan dengan sengaja melakukan penjegalan terhadap Said Usman. "Itu tidak benar, kami netral dan tidak benar ini ada titipan dari siapa-siapa," tandasnya.**(dwi)



