DUMAI -- Nampaknya Managemen PT China National Chemical Enginering Corps (CNCEC) Lubuk Gaung berniat baik dan bersedia membayar upah lembur pekerjanya. Bahkan pihak PT. CNCEC minta petunjuk kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai cara menghitung upah lembur pekerja tersebut.
Managemen PT CNCEC sudah datang ke Kantor Disnakertrans Kota Dumai guna meninjaklanjuti dari kehadiran pegawai pengawas Disnakertrans Kota Dumai ke PT CNCEC Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, Rabu 5 Oktober 2016 kemarin.
"Mereka sedang melakukan perhitungan besaran upah lembur pekerja dengan meminta petunjuk kepada pegawai pengawas untuk menghitung hak-hak pekerja tersebut,"kata Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis 6 Oktober 2016.
Menurut Fadhly, gaji pekerja PT. CNCEC lumayan besar dan untuk gaji welder saja sebesar Rp 10 juta satu bulan. Sedangkan helper digaji diatas Rp 3 juta. Hanya saja, managemen perusahaan kurang jeli dalam membuat kontrak kerja sehingga pekerja komplain saat diminta bekerja pada hari libur.
Menurutnya, managemen perusahaan memakai aturan kerja negera mereka (China,red) dan tidak memahami aturan kerja yang ada di Indonesia. "Mereka fikir, gaji 10 juta yang mereka berikan kepada tenaga skill Welder itu sudah mencakup upah lembur. Dan mereka beranggapan ketika pekerja tetap melakukan aktifitas pada hari libur resmi dan hari libur nasional, tidak ada upah lembur yang harus dibayar lagi,"terang Fadhly.



