PEKANBARU -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, akan melakukan mediasi terkait sengketa yang terjadi antara Pasangan Bakal Calon (Pasbalon) Wakil Wali Kota Pekanbaru, Said Usman Abdullah (SUA) dan KPU Kota Pekanbaru.
Mediasi nanti, akan menghadirkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, terkait polemik tes kesehatan jasmani dan rohani yang mencuat dan menyatakan SUA dinyatakan disabilitas sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai Wali Kota ataupun Wakil Wali Kota Pekanbaru.
"Segera mungkin melakukan sidang mediasi dengan menghadirkan Panwas dan Bawaslu setelah ini (hasil rapat)," kata Ketua KPU Provinsi Riau, Nurhamin, usai melakukan rapat tertutup bersama tim RSUD Arifin Achmad dan KPU Kota Pekanbaru, Senin, 3 Oktober 2016 sore.
Dia menyebutkan bahwa dari hasil rapat yang telah ditelaah oleh pihaknya berkaitan dengan materi (tes kesehatan) yang ada, KPU Provinsi Riau, dalam hal ini tidak dapat memutuskan. Sebab, KPU harus melakukan tahapan yang saat ini telah berjalan.
"Putusan dari mediasi ini kita (KPU) siap untuk memperbaikinya. Tanpa merugikan pihak manapun dan sesuai prosedural formil kita penuhi," jelasnya.
Selain itu, dalam mediasi ini, divisi hukum dari KPU, akan dihadirkan termasuk pengacara dan Pasbalon dalam sidang sengketa yang dilakukam oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru.
"Segera mungkin. Persoalannya ada persepsi yang dimunculkan terkait sengeta perselisihan antara penyelenggara dan peserta," ungkapnya.





