RENGAT -- Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Roda 2 (R2) kembali terjadi diwilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), kali ini terjadi diparkiran Pasar Rakyat Rengat disamping Lapangan Hijau.
Korbannya adalah Risdiko Hendri (35) Warga Jalan Hasanudin RT.009/RW.003 Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak Sabtu 1 Oktober 2016 membenarkan adanya kejadian Curanmor yang terjadi di Pasar Rakyat Rengat.
"Curanmor tersebut terjadi pada hari rabu 28 september 2016 sekira pukul 06.15 wib pekan lalu," katanya.
Dijelaskannya bahwa pada Rabu 28 september 2016 sekira pukul 06.00 wib Risdiko Hendri (pelapor) pergi dari rumah untuk membeli buah alpukat dan timun di Pasar Rakyat jalan H. Agus Salim kecamatan Rengat kabupaten Inhu.
"Korban datang dengan menggunakan (mengendarai) sepeda motor Honda supra x 125 BM 3683 VG An. Risdiko Hendri dan memarkirkan sepeda motornya diparkiran samping lapangan hijau Rengat," terangnya.
Kemudian pelapor membeli alpukat diluar pasar rakyat, setelah membeli buah alpukat dan meletakan buah tersebut di sepeda motor yang terparkir, pelapor masuk ke dalam pasar rakyat untuk membeli timun.
"Setelah membeli timun sekira pukul 06.15 wib korban kembali keparkiran untuk pulang kerumah," katanya lagi.
Namun saat itu pelapot melihat sepeda motor yang diparkir diparkiran samping lapangan hijau sudah tidak ada lagi.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp.9 juta dan melapor ke Mako Polres inhu guna pengusutan lebih lanjut," pungkasnya.**(man)
Korbannya adalah Risdiko Hendri (35) Warga Jalan Hasanudin RT.009/RW.003 Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak Sabtu 1 Oktober 2016 membenarkan adanya kejadian Curanmor yang terjadi di Pasar Rakyat Rengat.
"Curanmor tersebut terjadi pada hari rabu 28 september 2016 sekira pukul 06.15 wib pekan lalu," katanya.
Dijelaskannya bahwa pada Rabu 28 september 2016 sekira pukul 06.00 wib Risdiko Hendri (pelapor) pergi dari rumah untuk membeli buah alpukat dan timun di Pasar Rakyat jalan H. Agus Salim kecamatan Rengat kabupaten Inhu.
"Korban datang dengan menggunakan (mengendarai) sepeda motor Honda supra x 125 BM 3683 VG An. Risdiko Hendri dan memarkirkan sepeda motornya diparkiran samping lapangan hijau Rengat," terangnya.
Kemudian pelapor membeli alpukat diluar pasar rakyat, setelah membeli buah alpukat dan meletakan buah tersebut di sepeda motor yang terparkir, pelapor masuk ke dalam pasar rakyat untuk membeli timun.
"Setelah membeli timun sekira pukul 06.15 wib korban kembali keparkiran untuk pulang kerumah," katanya lagi.
Namun saat itu pelapot melihat sepeda motor yang diparkir diparkiran samping lapangan hijau sudah tidak ada lagi.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp.9 juta dan melapor ke Mako Polres inhu guna pengusutan lebih lanjut," pungkasnya.**(man)



